![]() |
| Ilustrasi pungli |
Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerbitan Surat Keterangan Miskin (SKM) untuk keperluan rekomendasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu menjadi sorotan di Kecamatan Sayurmatinggi serta Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga diduga dikenai biaya antara Rp50.000 hingga Rp100.000 ketika mengurus dokumen tersebut. Informasi itu disebut berkaitan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kedua wilayah tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh instansi terkait.
Mengingat SKM berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan program perlindungan sosial, transparansi mengenai prosedur, persyaratan, serta pembiayaan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat berhak mengetahui apakah biaya yang diminta memiliki dasar aturan dan ketentuan resmi.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tapanuli Selatan, A. Affandi Harahap, ST, meminta Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Menurutnya, investigasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengurusan SKM, khususnya yang digunakan sebagai persyaratan memperoleh rekomendasi BPJS Kesehatan maupun KIP. A. Affandi menegaskan bahwa JPKP tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Ia meminta proses investigasi dapat menjelaskan pihak yang diduga meminta uang, penerima permintaan tersebut, tujuan pembayaran, serta ada atau tidaknya dasar hukum yang mengatur pungutan dalam pelayanan tersebut.
Masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui adanya permintaan biaya juga diimbau menyampaikan laporan kepada pihak berwenang dengan melampirkan bukti yang tersedia, seperti kuitansi, bukti transaksi, percakapan pesan elektronik, maupun keterangan saksi.
Menurutnya, data dan bukti diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara profesional dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau pelanggaran lainnya, JPKP menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan maupun TKSK yang disebut dalam informasi tersebut. Namun begitu mereka tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
JPKP berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur dan biaya resmi pengurusan SKM agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tidak dirugikan dalam memperoleh pelayanan sosial, dikutip (PoskokotaSumatera.com, 27/8/2026)
Jika benar terdapat pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Miskin (SKM) dan rekomendasi untuk mengakses layanan sosial, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah nominal uang yang dibebankan kepada masyarakat.
Hal itu justru menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan pelayanan publik ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bagi masyarakat kurang mampu, uang Rp50.000 hingga Rp100.000 bukanlah jumlah yang selalu ringan.
Ketika kebutuhan administrasi untuk mendapatkan akses terhadap BPJS Kesehatan, KIP, bantuan sosial, atau layanan dasar lainnya harus disertai biaya yang tidak jelas dasar hukumnya, kelompok yang sudah berada dalam kondisi sulit berpotensi semakin terbebani.
Pihak-pihak yang memiliki jabatan dan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT seharusnya tidak memperkaya diri sendiri. Jika pelayanan publik justru membuka celah bagi pungutan liar, maka yang perlu diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga sistem pengawasan dan mekanisme pelayanan yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi.
Sistem Kapitalisme yang semakin merajalela membuka celah lebar penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berniat ingin memperkaya diri tanpa punya rasa empati dan dukungan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan bantuan. Padahal jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan mesin untuk menarik keuntungan dari kesulitan rakyat.
Dalam kehidupan sistem Islam, penguasa dan seluruh aparatur negara berkedudukan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus kebutuhan masyarakat. Pelayanan kepada rakyat tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
Rasulullah saw bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menuntut setiap pejabat menjalankan tugas dengan amanah, jujur, dan tidak mengambil harta rakyat secara batil.
Pelayanan merupakan kewajiban negara dan telah ditetapkan untuk diberikan kepada masyarakat, maka aparatur tidak boleh menetapkan biaya secara sepihak demi kepentingan pribadi.
Islam memiliki mekanisme pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan. Pengawasan yang berperan dalam mencegah kemungkaran, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kecurangan, dan tindakan yang merugikan masyarakat.
Pengawasan yang aktif membuat masyarakat tidak harus menunggu persoalan menjadi besar sebelum ditangani. Aparatur yang terbukti melakukan pungutan ilegal, korupsi, atau menyalahgunakan jabatan tidak cukup hanya diberi teguran tetapi diberikan sanksi.
Dalam sistem Islam, pelanggaran dapat dikenai ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh penguasa sesuai jenis dan dampak pelanggaran. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai tanggung jawab negara. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin kesulitan memperoleh haknya karena persoalan administrasi ataupun biaya yang tidak semestinya.
Wallahua’lam Bisshoaf
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr


