Kajari Belawan Lantik Kasi Pidum dan Kasub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BELAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, SH MH melantik Alvonso Manihuruk, SH MH sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  pada  Kejaksaan  Negeri  Belawan  dan  Ridho  Darmawan,  SH sebagai  Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Bagan Deli Belawan.  

Acara  pelantikan  tersebut  turut  dihadiri  oleh  para  Kepala  Seksi,  Kepala  Subbagian Pembinaan serta pejabat struktural lainnya dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.  

Pelantikan  tersebut  dilaksanakan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Jaksa  Agung  Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Alvonso Manihuruk, SH MH NIP. 199109302015021002 pangkat Jaksa Pratama sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan  Selanjutnya berdasarkanSurat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-10268/C.4/08/2026  tentang  Pemberhentian  dan  Pengangkatan  dari  dan  dalam  Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Ridho Darmawan,  SH.  NIP. 199403262020121012  pangkat Ajun Jaksa sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.  

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara  pidana  umum.  

Kajari  juga  menekankan  pentingnya  ketelitian  dan  kedisiplinan dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Kajari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.  

Dalam  kesempatan  itu,  Kepala  Kejaksaan  Negeri  Belawan  beserta  seluruh  jajaran mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, SH MH dan Ridho Darmawan, SH atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita. (real) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini