PENGAWAL.ID | MEDAN - Ketidaktahuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat Safrianto alias Fery (41) harus berurusan dengan persoalan administrasi di Pemerintahan Kota Medan, setelah membangun rumah tinggal yang selama ini diimpikannya, Senin (21/9/2026)
Fery, warga yang mengaku berasal dari kawasan pedesaan kawasan pegunungan di Sumatera Barat, membangun rumah secara bertahap dari hasil bekerja dan menabung. Namun, proses pembangunan tersebut belakangan menghadapi persoalan karena dirinya belum memahami kewajiban pengurusan PBG.
Bagi Fery, aturan tersebut sebelumnya tidak pernah diketahuinya. Ia mengaku selama tinggal di kampung, proses mendirikan rumah cukup dengan melaporkannya kepada Kepala Dusun dan Kelurahan setempat.
“Kalau di kampung saya, daerah pegunungan, tak ada urusan beginian. Cukup lapor Kepling (Jorong) dan Kelurahan (Wali Nagari), rumah sudah bisa dibangun,” ujar Fery.
Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti Fery dengan mencari informasi serta didampingi BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Istiqomah Mabar Hilir H. Eko Ariyawan (62). Mereka mulai menelusuri persyaratan sekaligus mengurus PBG di Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) agar bangunan rumah tersebut memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Diketahui syarat dokumen yang diperlukan: KTP atau identitas pemohon/badan usaha, bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat tanah sah lainnya yang tidak sengketa. Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta Rencana Teknis: gambar arsitektur, struktur, serta utilitas bangunan (plambing, kelistrikan) yang valid
Dalam proses tersebut, Fery mendapatkan pemahaman bahwa pengurusan PBG pada prinsipnya tak serumit yang ia bayangkan, dan dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk kemudian diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus Fery dinilai menjadi gambaran bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan pembangunan gedung masih perlu diperkuat, khususnya bagi warga yang sebelumnya tinggal di daerah dengan tata kelola pembangunan yang berbeda.
Pemerhati Sosial, Drs. Rafly Tanjung, meminta Pemerintah Kota Medan lebih aktif turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai PBG.
Menurut Rafly, sosialisasi secara langsung penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajiban administratif setelah menghadapi persoalan, tetapi sudah memahami aturan sejak sebelum memulai pembangunan.
"Pemerintah Kota Medan kita minta turun ke bawah dan mengadakan sosialisasi terkait urusan bangunan. Agar masyarakat bisa memahami izin PBG,” kata Rafly kepada wartawan.
Rafly juga mendorong adanya dukungan anggaran untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
“Kita meminta agar bisa mengucurkan dana APBN terkait persoalan sosialisasi di masyarakat, antara lain PBG dan narkotika,” jelas Rafly, yang juga Ketua Pemuda Demokrasi Korwil Sumatera.
Menurut dia, sosialisasi menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat terjebak persoalan administratif maupun sosial akibat minimnya informasi.
Kasus yang dialami Fery pun diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas akses informasi, sehingga masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum mendirikan atau mengubah bangunan.
Dengan demikian, persoalan seperti yang dialami Fery tidak kembali terjadi hanya karena warga belum memperoleh informasi yang memadai mengenai ketentuan PBG.(chan)



