PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI - Kepsek (Kepala Sekolah) SMPN 1 Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, bungkam saat dikonfirmasi proyek revitalisasi senilai Rp4.227.713.421 yang dianggarkan Pemerintah pusat tahun 2026.
"Tindakan terus bungkam pejabat di Dinas Pendidikan di Deli Serdang tersebut mencederai prinsip transparansi dan dapat dilaporkan kepada Komisi Informasi," jelas Drs Rafly Tanjung kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Padahal proyek revitalisasi dari anggaran negara itu diperoleh informasi pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi 15 ruang kelas beserta perabot, rehabilitasi ruang administrasi dan ruang guru, laboratorium, serta ruang BK dan UKS. Anggaran juga disebut mencakup biaya perencanaan dan pengelolaan administrasi.
"Kita menduga revitalisasi di SMPN-1 Labuhan Deli ada apa-apanya. Hitungan secara terperinci tak dapat diperoleh dari papan informasi," beber Rafly.
Namun, sambung Rafly, besarnya anggaran itu belum sepenuhnya diikuti keterbukaan mengenai rincian pekerjaan. Papan informasi proyek disebut hanya mencantumkan nilai secara global, sementara volume pekerjaan, jumlah ruang yang dibangun atau direhabilitasi, hingga alokasi anggaran untuk setiap item pekerjaan tidak terlihat secara jelas.
"Persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, proyek tersebut menggunakan uang negara dan menyasar fasilitas pendidikan yang semestinya dapat diawasi masyarakat sejak tahap pelaksanaan hingga pertanggungjawaban," jelas Rafly kembali.
Kejatisu Diminta Turun Tangan
Rafly pun, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek revitalisasi tersebut.
"Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan berdasarkan spesifikasi serta ketentuan yang berlaku," pinta Rafly.
Ia menegaskan, sorotan terhadap proyek revitalisasi bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, dugaan maupun pertanyaan mengenai pengelolaan uang negara harus dijawab dengan data dan pemeriksaan yang terbuka.
Ini untuk kemajuan pendidikan generasi muda Indonesia. Kalau saja terbukti ada oknum guru yang bermain dalam revitalisasi pembangunan, pihak berwajib harus menindaknya,” ujar Rafly.
Transparansi, lanjut Rafly, menjadi bagian penting dalam proyek pendidikan. Sebab, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan untuk membangun dan memperbaiki sarana sekolah.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan kepada Kepsek SMPN -1 Labuhan Deli Isnora Damanik dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SPF SMPN -1 Labuhan Deli, Rahman Hadi tak dijawab.
Konfirmasi itu menyangkut sejumlah persoalan rincian pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan revitalisasi di sekolah.
Sikap diam serta tak acuh tersebut membuat pertanyaan besar bagi publik mengenai proyek revitalisasi. Hingga kini belum diperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, audit menjadi penting untuk menguji seluruh aspek proyek, mulai dari kesesuaian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga mekanisme pelaksanaannya.
Sebab, dana revitalisasi sekolah bukan uang tanpa pemilik. Itu uang negara yang setiap rupiahnya wajib dapat dipertanggungjawabkan.(chan)


