Tambak di Paluh Manan Diduga Tak Berizin, PAD Deli Serdang Terancam Bocor

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Dugaan beroperasinya sejumlah usaha tambak tanpa kelengkapan perizinan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas usaha itu bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola lingkungan dan penerimaan daerah, Kamis (8/10/2026).

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, sejumlah petambak di kawasan tersebut diduga menjalankan kegiatan budidaya tanpa mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Salah satu usaha yang disebut-sebut beroperasi di lokasi itu adalah tambak milik seseorang yang dikenal dengan nama Aseng, yang dikabarkan membudidayakan udang vaname (udang panami) dan ikan mujair.

Namun, hingga berita ini disusun, status perizinan tambak tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan pelanggaran perizinan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung oleh instansi berwenang.

Potensi PAD Jangan Sampai Terabaikan

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan legalitas usaha. Aktivitas tambak yang berkembang tanpa pengawasan dan pendataan memadai juga dapat menyulitkan pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi, lingkungan, dan pungutan yang memang diwajibkan berdasarkan ketentuan.

Sektor budidaya perikanan semestinya menjadi salah satu bagian dari penggerak ekonomi kawasan pesisir. Dengan tata kelola yang tertib, kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan hukum, pemerintah perlu memastikan penyebabnya. Apakah pelaku usaha belum mendaftarkan kegiatan, belum memenuhi persyaratan teknis, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan penanganan administratif.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya perangkat daerah yang membidangi perizinan, perikanan, tata ruang, dan lingkungan hidup, perlu melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap usaha tambak di Desa Paluh Manan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar membiarkan usaha berkembang tanpa kejelasan status administrasi.

NIB hingga Dokumen Lingkungan Perlu Diperiksa

Dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan sesuai jenis, skala, tingkat risiko, dan lokasi kegiatannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas pelaku usaha, sedangkan kesesuaian pemanfaatan ruang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persyaratan lingkungan dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bergantung pada skala serta karakteristik kegiatan usaha.

Persyaratan teknis sektor perikanan, pemanfaatan sumber air, dan bangunan juga perlu diperiksa apabila diwajibkan untuk kegiatan yang dijalankan. Jenis dokumen yang dibutuhkan tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing usaha.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan harus disertai verifikasi dokumen melalui instansi terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pelaku usaha.

Instansi Terkait Perlu Turun ke Lapangan

Dugaan aktivitas tambak tanpa perizinan di Paluh Manan semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kepatuhan seluruh pelaku usaha budidaya di kawasan tersebut.

Dinas yang membidangi perikanan perlu memastikan data usaha dan persyaratan teknisnya. Instansi perizinan harus memeriksa legalitas melalui sistem yang berlaku, sementara dinas lingkungan hidup dan perangkat daerah yang menangani tata ruang perlu menilai kepatuhan sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, termasuk penerapan sanksi administratif apabila memenuhi ketentuan. Sebaliknya, jika usaha telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tudingan tanpa dasar.

Hingga kini, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap tambak yang disebut-sebut beroperasi di Desa Paluh Manan tersebut. Konfirmasi dari pemilik tambak yang disebut bernama Aseng maupun instansi pemerintah terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Publik kini membutuhkan kejelasan: apakah usaha tambak di Paluh Manan telah memenuhi ketentuan perizinan, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas budidaya dilakukan, dan apakah seluruh kewajiban yang berlaku telah dipenuhi?

Pemeriksaan yang transparan menjadi penting agar kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga, lingkungan tidak terabaikan, dan potensi penerimaan daerah dapat dikelola sesuai ketentuan.(pe) 


Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini