PENGAWAL.ID | MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan kesempatan terakhir kepada Tergugat 30 (T-30) untuk menghadiri persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri. Pihak tergugat diminta hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 9 November 2026.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, SH. Sidang terbuka untuk umum tersebut kembali membahas kelanjutan perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.
Namun, perhatian majelis hakim tertuju pada ketidakhadiran Tergugat 30 yang diketahui telah dua kali dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.
Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung menegaskan, pemanggilan berikutnya menjadi kesempatan terakhir bagi T-30. Sementara itu, untuk Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang.
"Tergugat 30 kita sudah panggil dua kali. Kita tunda sekali lagi, khusus untuk Tergugat 30. Ini yang terakhir dipanggil untuk satu minggu dari sekarang. Untuk Tergugat 1 sampai 29 kami tidak panggil lagi. Ini panggilan resmi, datang tidak datang, kalian kami lanjut," tegas Frans di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya berlangsung pada 9 November 2026 dengan agenda menindaklanjuti kehadiran Tergugat 30.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan
Sementara itu, suasana berbeda terlihat setelah persidangan berakhir. Awak media yang berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara tersebut justru tidak memperoleh tanggapan.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai materi gugatan, penyerahan dokumen, serta perkembangan persidangan, kuasa hukum pihak tergugat memilih meninggalkan lokasi dan menghindari pertanyaan wartawan.
Sikap tersebut disayangkan karena perkara yang tengah bergulir di pengadilan merupakan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Awak media juga menyoroti persoalan kelengkapan administrasi yang disebut-sebut belum sepenuhnya dipenuhi pihak tergugat dalam proses persidangan.
Upaya konfirmasi terhadap Bank Mandiri maupun kuasa hukumnya terkait gugatan PT TSI belum menuai hasil.
Persidangan pada 9 November mendatang diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting, terutama untuk melihat tindak lanjut pemanggilan terakhir terhadap Tergugat 30.(pe)



