PENGAWAL | PANCURBATU ~ Meski Indonesia sudah 73 tahun merdeka, tapi persoalan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja belum bisa diselesaikan oleh bangsa besar ini. Faktanya, layanan pengurusan KTP sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu dikemukakan Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara (USU) Tunggul Sihombing, dalam Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, di Balai Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Kamis (23/8/2018).
Tunggul Sihombing terlihat kecewa dengan tidak adanya langkah solutif yang dilakukan pemerintah dalam mengurai sengkarut pengurusan KTP. "Sampai sekarang, pengurusan KTP masih semrawut dan meresahkan masyarakat," katanya.
Tunggul Sihombing juga mempersoalkan layanan PLN. Menurutnya, banyak masyarakat yang menjadi korban layanan PLN. Ini terutama terkait tidak pernahnya petugas pencatat meter PLN untuk memeriksa pemakaian listrik.
"Saya termasuk salah seorang korban. Tiba-tiba PLN menagih pemakaian listrik saya sebesar Rp 800 ribu. Tagihan ini berlebihan. Karena di rumah saya, tidak ada AC pendingin," tegas Tunggul.
Selain Tunggul Sihombing, narasumber lain dalam Diskusi dan Sosialisasi Ombudsman itu adalah Camat Pancurbatu David Efrata Tarigan dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban.
David Efrata mengaku, saat ini layanan di jajaran Kecamatan Pancurbatu masih terus dilakukan perbaikan. "Masih banyak yang harus dibenahi," kata David Efrata bernada jujur.
Sementara Edward Silaban menjelaskan lebih jauh terkait apa itu Ombudsman dan apa itu pelayanan publik.
Diskusi dan Sosialisasi Ombudsman dan Pelayanan Publik itu, dibuka oleh Inspektorat Pmbantu (Irban) Inspektorat Pemkab Deliserdang Andarias Bangun.
Hadir sebagai peserta dari berbagai unsur seperti seluruh kepala desa sebagai Kecamatan Pancurbatu, Karang Taruna, para siswa/i dari sejumlah sekolah di Deli Serdang. Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. (sus/rel)
Baca Juga