PENGAWAL | MEDAN ~ Hampir seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg tertentu di wilayah Kota Medan, kecuali Fraksi PKS.
Penolakan itu disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Asmui Lubis saat menyampaikan pandangan fraksinya pada sidang paripurna DPRD Medan, Senin (15/10/2018).
"Sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya kami berpandangan bahwa saat ini belum perlu diusulkan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan," katanya.
Alasan penolakan itu, kata Asmui, karena F-PKS menilai waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda.
"DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak hutang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir, DPRD Kota Medan tidak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018 kemarin," tegas Asmui.
Sehingga kegagalan ini, menjadi catatan sejarah bagi DPRD Kota Medan karena pada tahun–tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan R-APBD Kota Medan. Ditambah lagi, belum selesainya pembahasan ranperda-ranperda lainnya.
Sementara, tambah Asmui, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan hanya tinggal berbilang bulan. Kemudian suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai.
Fraksi PKS yakin hampir seluruh anggota DPRD Kota Medan saat ini maju kembali menjadi calon anggota DPRD Kota Medan untuk periode mendatang bahkan ada yang maju untuk DPRD Propinsi bahkan maju untuk DPR RI.
"Jikalau Ranperda ini diusulkan saat ini, kami khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasannya dan akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Atas pertimbangan itulah, kami menilai usulan ini belum tepat jika Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan diusulkan saat ini," tukasnya.
Namun, F-PKS, kata Asmui bukan berarti tidak menyetujui subtansi ranperda LPG 3 kg. Sebagai solusinya, F-PKS mendorong agar DPRD Kota Medan mengusulkan kepada walikota Medan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
"Penerbitan Peraturan Walikota Medan bisa lebih cepat dan lebih efektif dari segi waktu dan pembahasannya," saran sekretaris F-PKS Kota Medan ini. (sus)
Baca Juga