Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Tolak Jawaban Termohon

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LUBUKPAKAM ~ Kuasa hukum pemohon praperadilan Alexander Zulkarnaen, Edy Mulya SH MH menolak jawaban dan tanggapan yang diuraikan termohon I yang mewakili Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Aipda Sahat Ambarita.

Penolakan itu disampaikan Edy Mulya pada replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam, Rabu (5/12/2018).

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Liberty SH didampingi panitera Hendra Gunawan, kuasa hukum pemohon menyatakan kliennya tidak benar tertangkap tangan dan menemukan barang bukti, seperti yang diuraikan dan diterangkan termohon I dalam jawaban tanggapan pada sidang sebelumnya, Selasa (4/12/2018).

Yang benar, kata Edy, termohon I melalui anggotanya membawa pemohon dan saksi Rojali ke kantor Polsek Sunggal, saat diinterogasi melalui anggota penyidik hanya menemukan barang berupa dompet serta KPT termohon, brosur sepedamotor Yamaha, STNK atas nama Mulia Hati dan telepon seluler.

bukti yang diterangkan termohon I milik anggota penyidik yang secara paksa dan tekanan menjadi bukti, setelah memukul dan menendang pemohon dan menyuruh pegang dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) secara paksa. Hal ini akan dibuktikan pemohon melalui pengajuan alat bukti.

Tentang perpanjangan penangkapan dikeluarkan Restabes Medan tanggal 1 September, kata Edy, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 17 KUHAP dan penjelasan JO pasal 1 butir (14) KUHAP, penerbitan dan surat penangkapan dari termohon I dan fakta di lapangan tidak ada relevansinya dengan perbuatan yang dipersangkakan dan akan kami buktikan dalam pemeriksaan. Perbuatan termohon I dalam penerbitan surat penangkapan merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai sewenag-wenang aparatur negara.

Hasil penyelidikan dalam BAP pemohon dianggap batal demi hukum sebagaimana diuraikan dalam masing-masing surat disampikan, tentang gugurnya permintaan praperadilan oleh termohon I yang menerapkan pasal 81 ayat (1) huruf (d) adalah keliru.

"Termohon I tidak membaca dan menerapkan pasal 81 ayat (1) huruf (e) itu akan dibuktikan dalam pemeriksaan bukti," kata Edy Mulya seraya menambahkan agar hakim praperadilan menolak seluruh dalil yang dikemukakan termohon I.

Edy Mulya juga memberikan tanggapan terhadap termohon II yang disampaikan Anita dari Kejaksaan Pancur Batu. (rel)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini