Polisi Pindahkan Pengemplang Pajak Rp 450 Miliar di Rutan Tanjung Gusta

Editor: Devis Karmoy author photo
Bagikan:
Komentar
Rumah mewah yang berada di kawasan elit, tepatnya di Komplek Royal Golf Mansion A1, Royal Sumatera, Medan ini disebut-sebut milik Husin | foto Pengawal.id  
PENGAWAL.ID | Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bekerjasama dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut telah memindahkan Husin, terduga pengemplang pajak senilai Rp. 450 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta Medan pada Senin (8/4) lalu.

Pemindahan Husin disebabkan sel tahanan titipan (Tahti) yang berada di Markas Polda Sumut itu telah penuh.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pemindahan Pengusaha CPO dan Eksportir Sawit itu ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Sudah, sudah. Sudah full tahanan di Polda,” kata AKBP MP Nainggolan singkat saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (10/04) kemarin.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut juga membenarkan bahwa terduga Pengemplang Pajak Rp.450 miliar itu akan menjalani masa tahanan 20 hari selama proses penyidikan PPNS Polda Sumut dan DJP Sumut I berlangsung.

Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Josua Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam turut membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima titipan tahanan atas nama Husin dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Namun Josua menolak menyebutkan pemindahan tahanan tersebut dari Dit Reskrimsus Polda Sumut.

“Iya Rutan sudah menerima titipan tahanan (Husin) dari pihak Kepolisian, itu saja ya,” sebut Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara.

DJP Masih Menutup Informasi

Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Hestu Yoga ketika konfirmasi tidak menjawab pertanyaan yang dikirim  wartawan melalui pesan WhatsApp. Namun Ia hanya membaca pertanyaan yang dikirim ke nomor WAnya.

Fariza selaku staf Bidang P2 dan Humas Kanwil DJP Sumut Satu, ketika dikonfirmasi terkait jenis kasus pajak apa yang dilanggar Husin, Bos PT Agrindo Sumatera itu pun enggan menjelaskan kepada wartawan.

“Terkait kasus dan jenis pajak kami belum bisa menanggapi pak karena proses masih berlangsung,” sebut Fariza ketika dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp. (dev)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini