![]() |
| Ketum DPP SPRI Hence Mandagi melantik Pengurus DPD SPRI Provinsi Lampung | Pengawal.id/dev |
PENGAWAL | BANDAR LAMPUNG – Badan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Lampung bersama lima Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPRI Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung untuk periode 2018-2023 resmi dilantik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi.
Turut hadir dan menyaksikan pelantikan tersebut diantaranya Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Taufik Hidayat serta kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra mewakili Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto bersama sejumlah unsur Muspida Provinsi Lampung, para Bupati, Walikota, unsur DPRD Se-Provinsi Lampung, para Pimpinan Media Massa serta ratusan undangan lainnya.
Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya mengatakan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers organisasi pers seperti SPRI atau yang sejenisnya memilik peran strategis dalam menentukan arah kemerdekaan Pers di negeri ini kedepan.
“Pers yang merdeka adalah pers yang independen. Menuju kemerdekaan pers tersebut seluruh yang terlibat khususnya wartawan harus sepenuhnya independen. Termasuk dalam hal ekonomi,” ungkapnya.
Lanjut Hence menegaskan Dewan Pers harus memberi perhatian dan perlakuan yang sama terhadap wartawan dalam hal ekonomi. Termasuk organisasi pers yang berbadan hukum, seperti SPRI.
“Tidak seperti sebaliknya yang tengah terjadi saat ini. Dimana selama ini hanya segelintir organisasi Pers yang dianggap sebagai konstituen Dewan Pers dan menikmati uang negara,” terang Hence.
“Undang-Undang Pokok Pers di dalam pasal 10 menyebutkan demikian, Dewan Pers harus memberdayakan organisasi pers melahirkan kebijakan tentang pers termasuk soal kesejahteraan,” sebut Ketum DPP SPRI Hence Mandagi.
Surat Dewan Pers Gugur di Provinsi Lampung
![]() |
| Ketum DPP SPRI Hence Mandagi (kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra didampingi Ketua DPD SPRI Provinsi Lampung Herwandi dan perwakilan Kodim setempat | Pengawal.id/dev |
Dikatakan Hence Mandagi, yang terpenting bahwa dengan kedatangan Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung yang diwakili Asisten Ekbang dan Kabid Humas Polda Lampung pada momen pelantikan ini menunjukkan bahwa surat edaran pers yang menuding organisasi wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers menjadi tidak berlaku di provinsi Lampung.
Hence juga meminta DPD SPRI Lampung untuk terus membangun hubungan kemitraan melalui publikasi positif terhadap kinerja pemerintah daerah sehingga publik mengetahui keberhasilan para pejabat, khususnya di seluruh provinsi Lampung.
Sementara, Gubernur Lampung melalui Asisten II Bidang Ekbang Taufik Hidayat berharap keberadaan SPRI di Lampung dapat berada di posisi terdepan dalam membangun Provinsi Lampung.
“Bukan hanya biasa saja, juga dalam pemberitaan kiranya berguna untuk kepentingan yang membangun bagi masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi, serta bisa menepis berita hoaks,” kata Taufik Hidayat.
Usai dilantik Ketua DPD SPRI Lampung Herwandi mengharapkan seluruh pengurus DPD SPRI Lampung dapat bekerjasama dengan stake holder di provinsi Lampung untuk mewujudkan program-program kerja dengan mengedepankan kode etik jurnalis serta menjadi jurnalis yang bermartabat kedepannya.
“Terima kasih buat pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu sehingga acara pelantikan DPD dan DPC SPRI yang akan di lantik ini dapat terselenggara dengan baik dan berjalan lancar. Kami juga memohon doa dan dukungan serta kerjasama bapak dan ibu untuk eksistensi DPD dan DPC SPRI di Lampung,” tutupnya.
Bersamaan dengan pelantikan Pengurus DPD Provinsi Lampung, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi juga melantik lima pengurus DPC SPRI Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Lampung, diantaranya DPC SPRI Lampung Tengah, DPC SPRI Lampung Timur, DPC SPRI Lampung Selatan, DPC SPRI Way Kanan, serta DPC SPRI Pesawaran yang berlangsung di Balai Keratun Ruang Abung Kompleks Provinsi Lampung, Selasa (30/4/2019). (Dev)
Baca Juga



