DPRD Medan Pertanyakan Kepentingan Penggusuran Warkop Elisabeth

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan tidak ada urgensinya untuk menertibkan pedagang Warkop Taman Ahmad Yani (depan RS Elisabeth) di Jalan H Misbah Medan.

“Apa sebenarnya kepentingan yang mendesak untuk menggusur Warkop Taman Ahmad Yani? Kalau dibilang sebagai penyebab kemacetan dan mengganggu akses masuk ke RS Elisabeth, ternyata tidak seperti itu,” kata Duma Hutagalung saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Medan dengan pihak Satpol PP Medan yang juga dihadiri perwakilan pedagang Warkop Taman Ahmad Yani dan pihak Kepolisian Medan Kota, Kamis (15/08/2019).

Duma juga merasa aneh dengan program penertiban Warkop Taman Ahmad Yani yang sebelumnya pernah diresmikan Wali Kota Medan pada 2010 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo Panjaitan juga mempertanyakan kenapa warkop yang sudah diresmikan Wali Kota Medan malah kemudian digusur. “Dengan diresmikan Wali Kota berarti itu sudah ada perwalnya. Artinya, dibanding warkop lainnya, Warkop Taman Ahmad Yani masuk kategori legal, tapi kenapa digusur?” sebut Boydo yang juga didampingi anggota dewan Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Menjawab ini, Kasatpol PP M Sofyan mengatakan untuk masalah gangguan terhadap akses jalan masuk ke Rumah Sakit Elisabeth dan jadi penyebab kemacetan, yang bisa menjawab adalah pihak rumah sakit langsung dan Dishub Kota Medan. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini