Komisi III Menyepakati Warkop Taman Ahmad Yani Ditata Kembali

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Komisi III DPRD Medan menyepakati agar Warkop Taman Ahmad Yani di Jalan H Misbah (depan RS Elisabeth) ditata kembali pasca penggusuran yang dilakukan petugas Satpol PP.

"Kita sepakat Warkop Taman Ahmad Yani ditata kembali oleh Pemko Medan," kata Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan para pedagang, pengurus Koperasi Warkop Taman Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, perwakilan Polsek Medan Kota dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan di gedung dewan, Kamis (16/08/2019).

Menurut Boydo, penataan kembali Warkop Taman Ahmad Yani karena warkop itu masuk ke dalam 100 destinasi wisata kuliner Kota Medan dan pernah diresmikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2010.

"Itu artinya keberadaan warkop itu bukan ilegal dan sudah ada sejak lama. Warkop Taman Ahmad Yani juga sudah menjadi ikon wisata kuliner di Medan dan dikenal sampai ke luar daerah. Ini harus dipertahankan jangan sampai hilang," tegas Boydo diamini Sekretaris Komisi III Dame Duma Sari Hutagalung, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini