PENGAWAL | MEDAN - Menyahuti keresahan masyarakat muslim
terkait beredarnya kerupuk jangek dari bahan kulit babi, anggota DPRD Kota
Medan Dhiayul Hayati minta agar dinas terkait turun ke lokasi.
"Selanjutnya petugas terkait yang berkompeten terhadap
keberadaan kerupuk jangek dari kulit babi ini harus memeriksa, mengklarifikasi
kemudian membuat regulasi terkait produksi jangek berbahan kulit babi tersebut.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang muslim tidak terkecoh dengan kerupuk
jangek tersebut, yang mana kita tahu bahwa warga muslim haram memakan makanan
tersebut," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini usai
mengikuti pengukuhan Pimpinan DPRD Medan, Jumat (8/11/2019).
Karena kerupuk jangek dari kulit babi itu bagian dari
produksi, lanjut pansehat Fraksi PKS DPRD Medan ini, berarti harus ada
perhatian penuh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan maupun Kesehatan.
"Saya pikir ini perlu dibahas secara serius. Karena persoalan ini memang
cukup serius. Apalagi di Medan ini juga mayoritas masyarakatnya muslim. Menurut
saya ini perlu direspon cepat oleh dinas terkait," tegas Dhiyaul Hayati
yang akrab disapa Diah ini.
Jika makanan tersebut memang diproduksi berbahan dasar kulit
babi, sambung Diah dari dapil V ini, terakanlah di dalam kemasan bahwa kerupuk
jangek tersebut adalah jangek babi.
Sama halnya dengan beberapa masyarakat non muslim yang
membuka warung bakso babi di kawasan Padang Bulan. "Jelas-jelas mereka
membuat bakso babi, sate babi. Dan ini buat saja di bungkusnya kerupuk jangek
babi. Kan masyarakat muslim jadi tahu dan tidak terkecoh untuk mengonsumsi
kerupuk jangek tersebut," tegasnya.
Pedagang harus fair dalam menjual produksinya ke tengah
masyarakat. Contohnya saja di berbagai supermarket penjualan babi juga diletakkan
khusus. Itu semua karena memang ada regulasi yang mengaturnya. "Dan daging
babi tersebut juga dibuat di bagian ujung di swalayan dan dipasang
pemberitahuan bahwa makanan tersebut mengandung pork atau babi," jelas
Bendahara DPC PKS Kota Medan ini.
Dikatakan Diah, keresahan warga itu terungkap saat Ustaz Fuad Sinaga mengisi
pengajian di Simpang Pemda. Para bapak yang mengikuti pengajian
menyampaikan keresahannya terkait
beredarnya kerupuk jangek yang diolah dari kulit babi yang diproduksi di
lingkungan mereka.
"Masyarakat melalui kepling merasa keberatan dengan
keberadaan home industri tersebut. Kepling sudah tahu karena masyarakat juga
sudah mengadu ke Kepling. Dan sekarang informasi ini sudah sampai juga ke saya
sebagai anggota dewan," katanya kemudian menambahkan warga yang
memproduksi jangek kulit babi tersebut beralamat di Jalan Flamboyan Raya Gang
Mawar Lingkungan XII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Menanggapi beredarnya jangek kulit babi ini, terpisah Kepala
Dinas Perdagangan Damikrot SSos mengaku tidak mengetahui ada warga yang
memproduksi kerupuk jangek babi dan sudah beredar ke tengah masyarakat bahkan
sudah membuat resah.
"Sebenarnya kita wajib produk makanan halal. Saya baru
dengar ini (jangek kulit babi). Kita akan koordinasikan kepada BPOM terkait
produk jangek babi ini. Karena yang berhak menarik adalah BPOM. Ini menjadi
masukan dan akan kita koordinasikan," pungkasnya. (sus)
Baca Juga