Aset Lahan Diduga akan Dialihfungsikan oleh Oknum Kades, Dinas PUPR DS Lakukan Pengecekan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Lahan yang diduga hendak dialihfungsikan oleh oknum Kades.

PENGAWAL | DELISERDANG - Tanah milik Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Perumahan (PUPR) Kabupaten Deliserdang, saat ini diduga hendak dialih fungsikan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan.

Alih fungsi lahan sawit dengan luas lebih kurang 50 x 200 meter di atas lahan Dinas PUPR Kab Deli Serdang yang selama ini dikuasai oknum Kades Tanjung Rejo pertama sekali diketahui saat dilakukan pengukuran lahan oleh dinas terkait. Pengukuran itu terkait rencana orang nomor satu di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan itu untuk menerbitkan sertifikat.

Terkait dengan rencana itu, oknum Kades juga telah menerbitkan surat silang sengketa yang ditandatanganinya sendiri.

Terkait hal itu, pihak Dinas PUPR Deliserdang akan melakukan pengecekan langsung untuk membuktikannya.

Sekretaris PUPR Kab Deli Serdang,  Jansu Sipahutar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020) mengatakan, pihaknya segera akan melakukan pengecekan langsung ke lahan yang saat ini dikuasai oknum Kades Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut.

"Kita akan periksa langsung di bagian aset Kabupaten Deli Serdang untuk mengetahui lahan yang dikuasai oknum Kades Tanjung Rejo tersebut, milik Dinas PUPR Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara atau Kementerian PU," ujar Jansu.

Pengalihan fungsi tanah milik PUPR yang berada tepat di depan masjid dan di samping rumah oknum Kades Tanjung Rejo itu, telah diubah menjadi lahan sawit dan kolam ikan komersil untuk kepentingan pribadi.

Menurut Su salah seorang yang ikut mengukur lahan tersebut, mungkin saja oknum kades telah keluarkan surat silang sengketa yang ditanda tanganinya sendiri, makanya  mau terbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang.

"Ia telah menyalahi aturan negara dan ketahuan bahwa lahan sawit dan kolam ikan yang dikuasai oleh oknum kades selama ini adalah milik pemerintah. Apalagi saat pengukuran menggunakan GPS, terdapat tanda merah yang artinya lahan sawit dan kolam pancing itu adalah benar milik pemerintah," kata Su yang turut mengikut pengukuran tanah itu.

Menurut Su selama ini sebagian warga juga tahu, bahwa lahan sawit yang berada di tanah milik pemerintahan itu dikuasai oknum kades.

"Yang mencengangkan lagi bagi kita, kenapa bisa dikuasai oknum kades, padahal di atas lahan itu jelas selama ini berdiri bangunan Dinas PUPR Kab Deli Serdang," tutur Su mengakhiri. (Yuke)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini