Kades Tanjung Rejo Percut Sei Tuan Diduga Kongkalikong Jual Lahan Mangrove

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | PERCUT - Tak habis-habisnya kesalahan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Tanjung Rejo Kec Percut Sei Tuan, Selamat selama menjabat sebagai aparatur desa.

Contohnya, ia berani menguasai lahan milik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai II Sumatera, serta melarang warga memperbaiki jembatan besi.

Dan kini Oknum Kades Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan bernama Selamat tersebut, kembali melakukan kesalahan dengan menjual lahan mangrove seluas lebih kurang 19 Rante (7600 M) yang terdapat di Dusun XIV, Paluh Getah, Desa Tanjung Rejo yang dulunya bernama Dusun XI.

Terbongkarnya kasus jual beli lahan mangrove di wilayah Paloh Getah Desa Tanjung Rejo Kec Percut Sei Tuan itu, tak lain dari si pembeli lahan itu sendiri bernama Rahma warga Blok Kandas Kelurahan Sicanang Kering, Kec Medan Belawan.

Rahma selaku pembeli lahan yang juga aktivis lingkungan hidup khusus mangrove merasa heran, kenapa lahan yang dibelinya pada tahun 2016 lalu itu dari Pane yang disahkan oleh Kades Selamat, ternyata milik  Ninawati yang dibelinya dari Amat pada tahun 2011.

"Jujur kami selaku pembeli tak tahu menahu kalau lahan mangrove tersebut milik ibu Ninawati. Selain itu juga, kami tak tahu bahwa lahan yang dijual kepada kami merupakan lahan yang dilindungi oleh pemerintah lewat Dinas Kehutanan sejak 2014 sebagai lahan penanaman hutan mangrove. Artinya kami selaku pembeli sudah ditipu mentah-mentah oleh Oknum Aparatur Desa Tanjung Rejo tersebut," kata Wanto selaku suami Rahma saat ditemui dirumahnya, Selasa (4/2/2020).

Selidik punya slidik, ternyata kasus jual beli lahan ini, berawal dari salah seorang petugas Balai Pembangunan Desa (BPD) bernama Pane selaku warga yang bekerja sama dengan Kades Tanjung Rejo Kec Percut Sei Tuan.

Kades dan Pane diduga melakukan kongkalikong dimana dengan beraninya menerbitkan Surat Keterangan (SK) Silang Sengketa dari Notaris sebagai alat untuk jual beli dari Rahman selaku anak pemilik lahan pada Rahma.


"Saat itu saya membeli lahan tersebut, seharga Rp100 juta," ungkap Wanto lagi.

Wanto mengatakan, mereka membeli lahan tersebut pada tahun 2016 lalu dari Rahman, anak pemilik tanah yang disetujui Kades. Padahal oknum Kades mengetahui lahan mangrove tersebut tak bisa dijual karena Pada tahun 2014 telah menjadi kawasan hutan Mangrove dan sebelumnya pada tahun 2011 lahan tersebut menjadi milik salah seorang warganya dengan memiliki surat yang sah.

"Kalaulah kami mengetahui status tanah itu, mana mungkin kami mau membelinya," tuturnya lagi.

Untuk itulah Wanto menilai kinerja Kades Selamat, sama sekali tak beres, sehingga pihak berwajib harus melakukan tindakan tegas.

Sementara informasi yang dihimpun dari warga, bahwa pada tahun 2011, salah seorang warga bernama Ninawati membeli tanah tersebut kepada Wak Amat selaku pemiliknya.

"Tahun 2011, saat itu Wak Amat selaku pemilik tahan tersebut dalam keadaan sakit.  Maka tanah miliknya itupun dijualnya dengan luas 1 hektar lebih sama saya dan sampai saat ini masih ada kwitasi jual belinya yang diketahui Kades Selamat. Tapi kenapa pada tahun 2016 lalu, ada lagi oramg yang memiliki tanah milik saya dan diketahui Kades Selamat pula lagi," kata Ninawati yang juga Ketua Paguyuban Jalinan Kasih.

Ninawati mengatakan, kalaulah Kades Tanjung Rejo, Selamat mengetahui sejak tahun 2014 lalu lahan tersebut sebagai lahan mangrove yang dilindungi negara dengan meninjau langsung ke lokasi oleh Gubernur saat itu Gatot Pujo Nugroho, maka Kades Selamat telah bersubahat dengan Pane selaku penjualnya lahan mangrove itu.

"Seharusnya sebagai Kades, Selamat tidak menyetujui hal jual beli itu pada 2016 kepada Rahma. Selain dia tahu milik saya sejak 2011 dan sekarang sudah masuk jalur hijau yang artinya tak bisa diperjual belikan, "pungkasnya.

Sedangkan Kades Tanjung Rejo, Selamat saat dikonfirmasi selalu tidak berada di tempat. (Yuke)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini