Digrebek Saat Memadu Syahwat, Pasangan Selingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN | Petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka perbuatan Zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.

Tersangka berinisial D.A diamanakan bersama teman perempuannya berinisial A.M.S di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1 Jalan Balai Kota No. 2 Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting SH mengatakan penangkapan tersangka D.A bermula laporan korban E.S.A yang tak lain istri dari tersangka D.A.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya D.A sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial A.M.S. Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam D.A dan BH dari A.M.S diatas tempat tidur," ujar AKP Mardianta Ginting SH, Minggu (5/7/2020).

Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi  Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka D.A dan A.M.S.

"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka A.M.S sedang hamil 2 (dua) bulan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini