Ketua LPM: Dugaan Keras BPD Kongkalikong, Pencurian Dana Desa Helvetia Tersistem

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI - Dugaan adanya pencurian dana desa tersistem oleh perangkat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bukanlah hal yang menghebohkan. 

"Dugaan pencurian dana desa sudah dilakukan secara tersistem dan bahkan terang-terangan oleh perangkat Desa Helvetia," ucap Ketua LPM Desa Helvetia Batara Lubis, Selasa (13/5/2025).

Dalam keterangannya Batara menyebutkan adanya indikasi 'pencurian' Dana Desa yang dilakukan secara sistematis dan berjamaah tersebut karena lemahnya pengawasan BPD Desa Helvetia.

"Kita punya data yang kongkrit bagaimana para pencuri di kantor desa bermain," kata Batara. 

Bahkan Batara menuding pemerintah desa dan BPD terlibat dalam pengambilan keputusan sepihak tanpa melalui rapat pleno sebagaimana mestinya.

“Mereka rapat gelap-gelap saat mengambil keputusan penting terkait anggaran dana desa. Kita menduga BPD telah kongkalikong dengan Pemerintah Desa Helvetia," tutur Batara yang terus vokal menyuarakan masalah Desa Helvetia. 

Bahkan gawatnya lagi, sambung Batara, BPD Desa Helvetia terkesan tutup mata dan tidak menjalankan fungsi kontrol sehingga timbul kecurangan dan bahkan begitu mudah membubuhkan tanda tangan tanpa verifikasi. 

"Bayangkan saja seenaknya perut mereka menghabiskan dana desa yang merupakan uang rakyat itu," kesal Batara.

Salah satu dugaan pencurian dana desa yang paling disorot adalah proyek renovasi kantor desa yang menelan anggaran puluhan juta rupiah. Belum lagi persoalan BUMDes, pemasangan paving block dan dana PKK. Menurut Batara, semua proyek itu tidak melalui mekanisme yang jelas dan realisasi pembangunannya jauh dari rencana anggaran biaya.

“Renovasi yang katanya untuk penggantian atap seng itu menelan biaya besar. Namun secara kasat mata, ruangan seluas 500 meter itu tidak menunjukkan hasil pembangunan yang layak dengan anggaran yang dihabiskan,” katanya.

Batara menduga proyek tersebut hanya akal-akalan untuk menguras dana desa. Ia menyatakan kritiknya semata-mata untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikelola oleh kepala desa. 

“Dana desa itu hak masyarakat. Harus digunakan sesuai peruntukan dan mengacu pada APBDes,” tegasnya.

Dia juga menyoroti ketiadaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang semestinya diumumkan kepada masyarakat secara transparan. 

“Sampai hari ini, kepala desa belum juga menyampaikan laporan realisasi anggaran secara terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Lebih jauh, Batara meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang disebutnya sudah masif dan sistematis. 

“Seluruh tahapan dalam penggunaan dana desa telah dilanggar. Ini tidak bisa lagi dibiarkan,” tambahnya.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini