Sosialisasi Perda No. 6/2015, Edward Hutabarat Ajak Warga Bijak Kelola Sampah

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

 


PENGAWAL | MEDAN - Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat  mengimbau warga tidak membuang sampah sembarangan, karena sampah bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Hal itu dikatakanya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sosialisasi dilakukan di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Barat, Minggu (31/1/2021). Hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda tersebut Lurah Sei Putih Barat, Denny Mukhtar Zebua.

Menurut Edward, masyarakat harus menyadari bahwa sampah bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik, maka sampah akan memiliki dampak negatif yang bisa berakibat buruk, terutama bagi kesehatan.

"Kenapa selama ini sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di tengah-tengah masyarakat kita? Itu karena kita selama ini tidak pernah memanfaatkan sampah dengan baik. Padahal sampah memiliki nilai ekonomis yang tinggi," ujar Edward yang di hadapan puluhan warga Kelurahan Sei Putih Barat yang mengikuti Sosper tersebut.

Salah satu contoh manfaat positif sampah adalah bisa dijadikan pupuk dan sampah plastik bisa dijadikan bahan daur ulang. "Di negara-negara maju, sampah sudah bisa menjadi bahan bakar mesin pembangkit listrik. Sedangkan sampah plastik bisa didaur ulang menjadi alat-alat rumah tangga," ujar Edward.

Sebaliknya, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan beragam masalah. Mulai dari banjir, sarang penyakit dan berbagai persoalan lainnya. "Bahkan hingga kini Pemko Medan masih terus dihadapkan dengan sejumlah persoalan akibat sampah. Yang paling sering adalah masalah tempat pembuangan sampah. Hampir di tiap kelurahan, tempat pembuangan sampah ini menjadi masalah," ujarnya.

Untuk itu, Edward mengimbau warga untuk mulai memanfaatkan potensi sampah. Caranya dengan memilah antara sampah organik dengan sampah anorganik, terutama sampah plastik. "Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk. Apalagi saat ini masyarakat lagi hobi memeliharan berbagai jenis bunga. Dari pada harus mengeluarkan uang untuk membeli pupuk, kan lebih baik memanfaatkan sampah organik menjadi pupuk alami," usulnya. 

Untuk lebih lengkapnya, Edward memberikan penjelasan tentang Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Penjelasannya. "Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah dari rumah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu Lurah Sei Putih Barat, Denny Mukhtar Zebua dalam paparannya menjelaskan persoalan pengelolaan sampah di Kelurahan Sei Putih Barat. Menurutnya, saat ini warga dikenakan tarif retribusi sampah secara beragam antara Rp 7.000 sampai 20 ribu. "Jadi retribusi yang kita kenakan ke masyarakat beragam, tergantung volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga. Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan besar tarifnya jauh lebih besar.

Diakui Denny, sejauh ini hanya sekitar 50 persen warga yang membayar retribusi. Selebihnya tidak membayar dengan berbagai alasan, tapi umumnya karena mereka merupakan warga kurang mampu.

Untuk itu Denny mengimbau kepada warga yang belum membayar retribus dan ingin berlangganan pembuangan sampah dapat menghubungi kepala lingkungan (Kepling) masing-masing. Kepling akan melaporkan warga yang sudah terdaftar kepada mandor kebersihan agar dijemput ke rumah warga.

Sedangkan kepada warga kurang mampu, Denny mengimbau untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. "Buanglah sampah di tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan tumpukan-tumpukan sampah secara liar yang dapat mengganggu keindahan dan dapat menyebarkan penyakit,"  ujarnya.

Untuk warga Jalan Buku, lanjut Denny, dapat membuangnya di truk pengangkut sampah yang menunggu di ujung jalan. "Syaratnya harus membuang antara jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Kalau lewat  jam itu, truk sudah berangkat untuk membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Terjun," ujarnya.

Dalam keterangan lainnya, Denny memaparkan, untuk mengatasi persoalan sampah di Kelurahan Sei Putih Barat, pihaknya melaksanakan gotong royong bersama Petugas Penanganan Prasana dan Sarana Umum (P3SU) Kota Medan. "Setiap gotong royong kita juga mengikutkan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sekaligus melakukan sosialisasi agar warga tetap menjadi kebersihan lingkungan," paparnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini