78 Hari Menanti, PT Sri Timur Akhirnya Bisa Panen Kembali

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Karyawan PT Sri Timur memanen buah sawit dan memuatnya ke truk pengangkut


PENGAWAL |STABAT - Setelah sempat terjadi konflik, serta melewati proses yang sangat panjang dan memakan waktu yang cukup lama, perusahaan perkebunan sawit PT Sri Timur, akhirnya dapat memanen kembali tandan buah segar (TBS) sawit di areal kebun miliknya, yang terletak di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (19/4/2021) pagi.

Hal itu disampaikan Manager PT Sri Timur Deny H Damanik via pesan tertulisnya, seraya menyampaikan, bahwa proses pemanenan sawit di sana dikawal ketat aparat keamanan. "Ada sekitar 70-an orang aparat dari Polres Langkat, Polsek Pangkalan Brandan dan Koramil 18 Brandan Barat yang ngawal, untuk mengantisipasi gangguan dari pihak yang merasa keberatan," terang Deny, Sabtu (22/4/2021) pagi.

Permasalahan tersebut bermula pada akhir Desember 2020, dimana pihak perusahaan PT Sri Timur melakukan pelarangan hewan ternak masuk ke lokasi perkebunannya, sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir kerusakan tanaman kelapa sawit yang telah diderita selama belasan tahun, akibat ternak sapi milik warga berkeliaran bebas.

Akibat dari perlarngan itu, masyarakat protes dan melakukan penolakan atas kebijakan perusahaan tersebut, kemudian melakukan aksi demonstrasi di pintu masuk utama perkebunan PT Sri Timur, tepatnya di pinggir jalan lintas Medan – Badan Aceh Km 93, persis di depan markas Koramil 18 Brandan Barat pada 01 Februari 2021 silam.

Imbasnya, PT Sri Timur mengalami stop operasional, karena akses jalan-jalan utama perkebunan ditutup menggunakan portal kayu dan kawat duri oleh masyarakat pendemo, sekaligus membangun tenda untuk memastikan kegiatan panen berhenti total di lokasi sebagai bargaining masyarakat kepada pihak perusahaan. 

Upaya persuasif pun telah dilakukan. Pertama, difasilitasi Forkopimcam Brandan Barat pada 15 Januari 2021, inisiasi Camat Muhammad Harmain dan Kapolsek Brandan AKP PS Simbolon, yang menyimpulkan agar dilakukan sosialisasi oleh pihak yang berkompeten. 

Hasilnya, 27 Januari 2021 Kadis Pertanian Langkat Nasiruddin didampingi Kabid Peternakan dan Perkebunan menjelaskan tentang bahaya sapi dilepas liar pada perkebunan kelapa sawit serta memberikan beberapa alternatif dan masukan untuk diterapkan sebagai solusi, namun masyarakat menolak kesimpulan sosialisasi. 

Selanjutnya, Pemkab Langkat melalui Sekda yang diwakili Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Basrah Pardomuan dan Kabag Tapem Surianto, pada 01 Februari 2021, juga berupaya melakukan mediasi antara perwakilan Masyarakat Desa Sei Tualang dengan Pihak Perusahaan, tetap tidak mencapai kesepakatan. 

Puncaknya, tanggal 25 Februari 2021 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT Sri Timur yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Dedek Pradesa dan menegaskan, masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas serta tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar, dan berbagai tuntutan yang diutarakan juga tidak berdasar, justru sangat terkesan mengada-ada. 

Sedangkan legalitas perusahaan berdasarkan penjelasan Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat, menegaskan bahwa HGU PT Sri Timur aktif sampai tahun 2044. Lokasi portal, tenda serta lahan yang diduduki warga pendemo jelas berada didalam HGU perusahaan. 

Sehingga, rekomendasi hasil rapat bersama Komisi A menegaskan, apabila masyarakat memiliki bukti hak silahkan gugat di pengadilan, kemudian untuk melindungi investasi dan kepastian hukum aparat penegak hukum segera bertindak mengatasi permasalahan dilokasi HGU PT Sri Timur.

"Namun setelah RDP tersebut, kondisi semakin tidak menentu, sebab Polres Langkat belum juga bertindak di lapangan, sedangkan masyarakat pendemo terus menduduki lokasi perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum," ketus Deny.

Sebelumnya, 05 Februari 2021 PT Sri Timur membuat pengaduan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT, dan pada 08 Februari 2021 mengajukan permohonan pengamanan serta perlindungan hukum kepada Kapolres Langkat Nomor : 006/STR/EXT/II/2021, namun terkesan diabaikan.

Atas desakan situasi, pada pertengahan Maret 2021, penyidik Reskrim Polres Langkat memberi informasi bahwa unit reskrim telah menetapkan lima tersangka dengan inisial SB (38), TT (43), RA (35), SS (40), SH (51) dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 107, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. 

"Setelah berbulan-bulan bersabar dan menanti, akhirnya di hari ke 78 Senin (19/4) kemarin, kami bisa kembali memanen di kebun sawit milik PT Sri Timur dan bagi kami ini adalah anugerah. Puji serta syukur kehadirat Tuhan YME kami ucapkan, dibulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, bertepatan dengan puasa ke 7, kami dapat kembali beroperasional seperti sediakala," ucap Deny penuh haru.

Deny menambahkan, harapan serta do’a dari ratusan karyawan dan keluarganya, agar gaji mereka dapat dibayarkan secara normal bisa segera terpenuhi. Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah kepada PT Sri Timur, juga diharapkan dapat direalisasikan perusahaan secara penuh dan tepat waktu. 

"Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Polsek P Brandan serta Koramil 18 Brandan Barat, yang telah memberi bantuan serta jaminan pengamanan terhadap aktifitas panen di lokasi HGU perusahaan kami," lanjut Deny.

Manajer PT Sri Timur itu juga berharap, agar berjalannya operasional kebun tersebut, juga diikuti dengan proses penegakan hukum kepada lima tersangka tersebut diatas, sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas terhentinya operasional, yang selama ini mengakibatkan kerugian milyaran rupiah. "Juga atas nama kepastian hukum, serta penebus derita perusahaan beserta seluruh karyawan kami, selama hampir tiga bulan lamanya," tegas Deny.

PT Sri Timur berharap, agar kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua, serta tidak akan terulang lagi di perusahaan manapun khususnya diwilayah hukum Polres Langkat. Dimana, jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta perlindungan investasi menjadi kata kunci, sehingga iklim investasi maupun kekondusifan linear dengan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat dijaga, terlebih di masa Pandemi Covid-19.

"Manajemen di sini bertanggung jawab atas kelancaran operasional di lapangan, sekaligus mewakili manjemen di Medan, yang berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menata sosial dengan sebaik-baiknya. Sehingga, hubungan harmonis, serta rasa kekeluargaan antara Perusahaan dengan masyarakat Desa Sei Tualang dan desa lainnya disekitar kami, dapat dijalin dengan baik kedepannya," pungkas Deny. (Rel)




Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini