Pasca Rumahnya Diserang, OG: Saya Anak Pengusaha Bukan Preman

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL | MEDAN - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menabuh genderang perang terhadap aksi premanisme. Jenderal bintang 4 itu mengintruksikan, agar polisi di seluruh Indonesia menindak aksi premanisme di wilayah masing masing.

Di Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, aksi premanisme di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, dipertontonkan secara terang terangan. Ratusan massa yang anarkis dengan bersenjata tajam, melakukan penyerangan ke rumah Sri Ukur Ginting.

Kediaman pria yang dikenal dengan nama Okor Ginting alias OG, menjadi sasaran saat ratusan warga yang anarkis menyerang dan menyebutnya sebagai preman. 

Sejatinya, OG telah meninggalkan sebutan preman. Meski di usia mudanya nama OG, salah satu orang yang disegani sebagai pengusaha yang sukses di bidang perkebunan kelapa sawit. 

"Saya anak pengusaha sawit bukan seorang premanisme," kata Okor Ginting, kepada wartawan, di RS Bhayangkara, Minggu (20/6) sore.

Sebutnya, kesuksesan itu diawali dari usaha kelapa sawit milik almarhum ayahnya seluas 100 hektar dan 60 hektar warisan dari ayah mertuanya. Perlahan kerja kerasnya pun menampakkan hasil, hingga dirinya meninggalkan kiprahnya yang menyita perhatian publik. 

"Kini usaha tersebut berkembang dan menjadikan harapan dengan terciptanya lapangan kerja serta membangun ekonomi desa," kata dia.

Sebagai pengusaha, Okor pun memberikan terobosan dengan menggalangkan bantuannya memberikan sumbangsihnya di kepolisian. Salah satunya membantu pembangunan Polres Langkat hingga berdiri di Kota Stabat.

Bantuan itu, sebutnya, sebagai rasa kepeduliannya terhadap polri hingga dirinya mendapatkan penghargaan yang tak pernah terlupakan sampai sekarang. 

"Piagam penghargaan kepada Sri Ukur Ginting, pengusaha, telah berpartisipasi memberi sumbangan untuk pembangunan Polres Langkat," kutip Okor sambil menjukkan piagam penghargaan yang digenggamnya. 



Sampai saat ini, piagam tertanggal 14 Januari 2003, yang di tanda tangani AKBP Arman Depari yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Langkat, menjadikan kenang-kenangan yang tak  permah terlupakan, pada 18 tahun lalu yang ia torehkan, sebut Okor.

Di usia yang tak mudah lagi, dirinya kembali menjadi sorotan setelah terjerat pasal tidak menyenangkan di Polres Langkat.

"306 orang mau menangkap Pasal 335. Apa ada Protap Undang Undang Polri seperti itu dan menjaga rumah yang telah dilaporkan ke Poldasu, dalam peristiwa penyerangan rumahnya," terang dia.

Anehnya, pengaduan Misnawati sebagai korban pengrusakan saat penyerangan yang lebih dulu mengadukan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/275/V/2021/SU/LKT, tertanggal 23 Mei 2021.

"Misnawati melaporkan kasus rumahnya dilempari dan mobilnya, nomornya pun lebih dulu Misnawati 275, (mereka) 278 No LP-nya. Kenapa tidak duluan ditangkap premanisme yang bawa kelewang nembak nembak kepada kita, kok solo bandung sampai saat ini," terang OG.

Belakangan dirinya malah dijerat pasal tidak menyenangkan, padahal kondisi kesehatan sangat mengkuatirkan. Untuk berdiri saja, dirinya harus di papah. Apa ini yang disebut keadilan.

Sebelumnya, kasus pengrusakan rumah Misnawati (35) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, yang mandek dilaporkan ke Polres Langkat.

"Saya belum tahu persisnya, kasih aja data ke saya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (17/6/2021) sekira jam 17.00 WIB.

Meski belum mengetahui seperti apa laporannya, juru bicara Polda Sumut ini, meminta kronologis kejadian atau laporan di maksudkan yang sudah dilaporkan ke Polres Langkat. Seperti apa kendalanya. (*)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini