Beratkan Masyarakat Medan, LIPPSU: Kenaikan Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang Bersama

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik.

PENGAWAL | MEDAN - Kenaikan retribusi sampah Kota Medan yang tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat penolakan dari masyarakat. Untuk itu, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta agar kenaikan tersebut dikaji ulang bersama.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada wartawan, Minggu (28/4/2024) malam. 

"Peraturan Daerah yang sudah diterbitkan harus dijalankan, karena merupakan produk hukum yang ditetapkan bersama oleh Pemko dan DPRD Medan. Namun ketika ada penolakan dari masyarakat harus dikaji ulang bersama," ujar pria yang akrab disapa Ari Sinik.

Dalam menetapkan kenaikan retribusi sampah ini, lanjut Ari Sinik, Pemko dan DPRD Medan sebaiknya melakukan pengkajian secara matang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, sehingga ketika diimplementasikan tidak akan memberatkan dan mendapat dukungan dari masyarakat.

"Sebaliknya masyarakat juga harus faham, bahwa selama hampir 20 tahun Pemko Medan tidak pernah menaikkan retribusi sampah. Setahu saya sejak tahun 2006 baru kali inilah Pemko menaikkan retribusi sampah," ujarnya.

Jadi, lanjutnya, masyarakat juga harus faham bahwa selama ini Pemko Medan tidak pernah menaikkan retribusi sampah. "Mungkin inilah yang menjadi salah satu pertimbangan bagi DPRD dan Pemko Medan menetapkan besaran kenaikan seperti yang tercantum dalam Perda No. 1/2024," ujarnya.

Mengacu kepada kebanyakan peraturan yang berlaku di Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, sebaiknya besaran retribusi tidak dicantumkan dalam Perda, tapi di Peraturan Walikota (Walikota).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah, Afif Abdillah mengatakan, akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500%.

"Kita akan ajukan revisi perda minggu depan. Tadi sudah bicara dengan ketua DPRD," kata Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah saat dikonfirmasi inilahmedan.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/04/2024).

Afif Abdillah juga akan mendorong Bapemperda DPRD Medan guna percepatan pembahasan mengenai perda pajak, termasuk besaran tarif retribusi sampah - yang belakangan mendapat penolakan di tengah-tengah masyarakat - agar dilakukan revisi.

Kenaikan tarif retribusi sampah memantik polemik setelah warga Jalan Jemadi, Komplek Jemadi 1, Kecamatan Medan timur memviralkan keberatannya melalui medsos.

"Kenaikannya udah menjadi Rp 44.468. Padahal iuran kami hanya Rp 13.700," sebut warga tersebut dalam pernyataannya yang tersebar di berbagai grup whatsapp.

"Tadi kepling dan mandor bagian kebersihan juga udah mendatangi saya. Saya sangat keberatan dengan kenaikkan yang tidak masuk akal ini," sambungnya seperti yang tertulis dalam pernyataannya.

Menurut warga ini, pihak mandor juga meminta dirinya dan warga untuk memviralkan penolakan besaran tarif retribusi sampah.

"Kami warga Jemadi tidak mau membayar kenaikkan retribusi yang tidak logis ini bang. Saya mohon ini diviralkan juga agar sampai ke tangan pejabat untuk mengkaji ulang kenaikkan ini. Ada yang di depan ruko yang biasanya tiap bulannya bayar 200 ribu, sekarang harus bayar 1 jutaan. Kami semua benar-benar menolak keras kenaikkan retribusi ini," tulisnya lagi. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini