PENGAWAL. ID | BELAWAN - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang habis pada periode liburan Lebaran tahun 2024 tak dikenakan denda.
Kebijakan ini sudah diperintahkan ke seluruh jajaran termasuk sudah sampai di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
"Nanti masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur Lebaran," ucap Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom sesuai surat kebijakan Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Keputusan Korlantas Polri memberikan keringanan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
Dimana, Kepolisian memberikan keringanan untuk memperpanjangnya usai liburan, dan takkan dikenai denda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan perpanjangan usai liburan, dia juga memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda. Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.
Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.(chan)