Peran Aktif Kakan Kemenag Asahan H. Abdul Manan, MA bersama Tim Pakem Asahan untuk Mewujudkan Toleransi Beragama

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

                                         
Abstrak

Tulisan ini membahas tentang peran strategis Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA dalam memelihara dan memperkuat toleransi antarumat beragama melalui keterlibatannya bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Asahan. Tindakan preventif, pendekatan dialogis, dan sinergi lintas lembaga menjadi instrumen penting yang digunakan dalam membangun suasana keagamaan yang kondusif dan harmonis. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis dokumentasi dan pengamatan lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kolaborasi aktif antara Kemenag dan Tim Pakem mampu meredam potensi konflik serta mengedukasi masyarakat dalam semangat moderasi beragama.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara pluralistik yang memiliki keragaman etnis, budaya, dan agama. Dalam konteks ini, keberagaman menjadi kekayaan sekaligus tantangan, terutama dalam menjaga harmoni sosial. Kabupaten Asahan, sebagai salah satu daerah multikultural di Provinsi Sumatera Utara, memerlukan pendekatan lintas sektoral dalam memelihara toleransi beragama.

Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kabupaten Asahan memiliki peran sentral dalam menjalankan fungsi pembinaan keagamaan. Di bawah kepemimpinan H. Abdul Manan, MA, Kakan Kemenag Asahan menunjukkan komitmen aktif dalam memperkuat toleransi antarumat beragama. Salah satu bentuk konkret dari peran ini adalah keterlibatannya dalam Tim Pakem Asahan, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, Kodim, Kesbangpol, dan Kemenag.

Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan secara ilmiah bagaimana sinergi antara Kemenag dan Tim Pakem mampu menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang damai dan toleran di Kabupaten Asahan.

Pembahasan

A. Tim Pakem dan Perannya dalam Toleransi Beragama

  Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) dibentuk untuk mengantisipasi munculnya aliran atau gerakan keagamaan yang berpotensi menyimpang atau menimbulkan konflik horizontal. Tim ini berperan sebagai forum koordinasi yang bertugas mengidentifikasi potensi gangguan keagamaan dan menyusun langkah antisipatif.

 

B. Kepemimpinan H. Abdul Manan, MA dalam Konteks Toleransi Beragama

  Sebagai Kakan Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan transformatif dalam menginternalisasi nilai-nilai toleransi. Beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain:

1. Aktif dalam Forum Pakem
Beliau secara rutin menghadiri rapat koordinasi Tim Pakem, menyampaikan masukan berbasis data keagamaan, dan mendorong pendekatan persuasif terhadap kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi menimbulkan gesekan.

2. Penguatan Moderasi Beragama
Kakan Kemenag menginisiasi berbagai kegiatan dialog lintas agama dan sosialisasi moderasi beragama kepada tokoh-tokoh agama, ASN, guru PAI, dan penyuluh agama. Ini menjadi pondasi dalam mencegah radikalisme dan intoleransi.

3. Mediasi dan Edukasi Sosial Keagamaan
Dalam beberapa kasus, seperti munculnya ajaran atau ritual yang menyimpang dari ketentuan umum, beliau lebih memilih pendekatan dialog dan edukasi ketimbang tindakan represif. Hal ini terbukti efektif meredam potensi konflik dan membuka ruang klarifikasi yang sehat.

C. Kolaborasi Kelembagaan dalam Mewujudkan Kerukunan

  Kolaborasi antara Kemenag dan lembaga dalam Tim Pakem (Kejari, Polri, TNI, Kesbangpol) menjadi kekuatan penting dalam pemetaan isu keagamaan secara komprehensif. Kakan Kemenag mendorong agar isu keagamaan tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga secara budaya dan sosial.

Penutup

Peran aktif Kakan Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA dalam Tim Pakem tidak hanya sebatas kehadiran formal, tetapi terwujud dalam tindakan nyata yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi dan toleransi. Kepemimpinan beliau menjadi contoh penting bagaimana aparatur negara dapat membangun sinergi untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, damai, dan saling menghargai.

Kerja sama lintas sektor, pendekatan yang humanis, serta penguatan nilai-nilai moderasi beragama merupakan kunci keberhasilan mewujudkan toleransi di tengah masyarakat yang pluralistik. (Penulis : Dr. H. Taufik, S. Ag, MA) 

Daftar Pustaka

1. Kementerian Agama RI. (2021). Panduan Moderasi Beragama. Jakarta: Kemenag RI.

2. Kejaksaan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Tim Pakem Nasional. Jakarta: JAM Intel.

3. Zuhdi, M. (2019). Moderasi Beragama: Konsep dan Praktik di Indonesia. Jurnal Sosial Keagamaan, 6(2), 112–130.

4. Wancana, I. G. N. (2020). “Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama.” Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 33–45.

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini