PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI -Penonaktifan 5 Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, H Agus Salim SE, menuai prahara.
Informasinya, setelah melayangkan somasi ke Kades Helvetia H Agus Salim SE dan Camat Labuhan Deli serta Pemkab Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Dan gugatan didaftarkan oleh Kadus I, VI, VII, X dan Kadus XI Desa Helvetia, melalui Kuasa Hukumnya ke PTUN Medan, dengan nomor pendaftaran PTUN.MDN-29082025MSG, Jumat (29/8/2025).
Gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Pangeran Butar Butar selaku Kuasa Hukum para Kadus memandang penonaktifan kelima Kadus di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli tersebut dinilai cacat hukum.
Menurut Pangeran Butar Butar, melalui proses di PTUN Medan, nanti akan diketahui apakah penonaktifan 5 Kadus yang dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE apakah sudah sesuai prosedur administrasi atau tidak.
"Hari Jumat (29/8/2025) , kita daftarkan gugatan ke PTUN Medan, karena ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang. Jadi gugatan ke PTUN Medan ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses penonaktifan ini sudah benar atau tidak," ujar Pangeran Butar Butar kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 Kadus di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dinonaktifkan. Akibatnya, berbagai pelayanan warga pun terganggu
Enam Kadus yang dinonaktifkan diantaranya, Kepala Dusun I, III, VI, VII, X dan Kepala Dusun XI. Akibat keputusan yang dinilai gerabah itu kegiatan urusan warga terancam terkendala.
Parahnya, setelah penonaktifan 6 Kadus, kembali dilakukan dengan menonaktifan para istri Kadus sebagai Kader PKK yang berakibat terancamnya pelaksanaan kegiatan posyandu dan pelayanan kesehatan khususnya bagi balita dan lansia.
Seluruh kejadian terakumulasi oleh putusan gegabah oleh Kades Desa Helvetia bersama istrinya yang notabenenya sebagai Ketua TP PKK Desa Helvetia.
Pemerhati Pemerintahan Desa Helvetia, Herry Suhendra SH sangat menyayangkan tindakan terlalu gegabah itu.
"Hal ini spontan menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, dilanjutkan dengan SP 2 dan SP 3 dalam kurun waktu yang tidak berjarak. Setelah SP 3, esok harinya langsung muncul surat penonaktifan 6 Kepala Dusun.
Herry menduga, keseluruhan surat tersebut diduga bukan produk internal Pemdes Helvetia dan diduga merupakan campur tangan pihak ketiga yang diduga tidak punya kompetensi di dalam tata kelola Pemerintahan Desa Helvetia.
Mirisnya lagi, salah seorang dari 6 Kadus yang dinonaktifkan meninggal dunia pada 18 Agustus 2025 lalu. Dia adalah Kadus III, Almarhum Irvan Fadilah Selian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Helvetia H Agus Salim SE belum ada memberikan jawaban konfirmasi.(chan)