PENGAWAL.ID | MEDAN - Sidang lapangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor registrasi 657 di Jalan Alumunium, Lingkungan 17, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (8/11/2025)
Hadir Panitera PN Medan Berry Prima SH dengan Majelis Hakim PN Medan Hasim, pihak tergugat ahli waris Alm. Parinduri bersama Kantor Pengacara Yudistira, warga bersama Pengacara Penggugat Irwansyah Gultom SH, Pihak Kelurahan Tanjung Mulia diwakilkan Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Rizal ST.
Majelis Hakim PN Medan Hasim memeriksa dan mencocokkan keabsahan surat Tahi Horas Situmeang dengan batas bersebelahan dengan warga lain.
Majelis Hakim PN Medan Hasim melihat batas timur dengan Gang Jambu, barat dengan Gang Mangga, selatan dengan Parluhutan Aritonang dah sebelah utara dengan Panggabean.
Hakim PN Medan Hasim sempat menanyakan Istri Tahi Horas Situmeang telah berapa lama tinggal di objek tanah di lahan 17 hektare, Jumat (7/11).
"Disini Saya telah tinggal selama 25 tahun," jawab Ibu Horas.(chan)


