PENGAWAL | MEDAN - Ratusan warga Jalan Kawat VI, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli antusias saat mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (14/02/2026) siang.
Usai mendengarkan beberapa penjelasan dan pemahaman terkait pengelolaan sampah, masyarakat langsung menyikapi dengan memberikan beberapa pertanyaan dan usulan atas hal yang mereka alami kepada anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak.
Salah satu diantaranya hal yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat adalah tentang pengadaan tempat sampah. Warga menilai, pengadaan tempat sampah adalah salah satu cara yang harus dilakukan agar oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak lagi membuang sampah disembarang tempat.
"Kami bermohon kepada bapak Andreas Pandapotan Purba agar ditempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Karena, terkait kepemilikan sampah belum semua punya tempat sampah sendiri. Hal ini memicu buang sampah sembarangan dan membakar sampah di rumah warga masing-masing dimana akan menimbulkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap Sari Putri.
Hal senada juga disampaikan oleh warga/penanya lain. Dirinya menyarankan agar tempat sampah dapat disediakan di beberapa titik-titik yang rawan dianggap sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
"Kalau boleh pak Andreas, di beberapa titik rawan pembuangan sampah sembarangan agar disediakan tempat sampah. Mengapa hal itu saya anggap solusi, karena kebanyakan warga luar yang melintas hendak bekerja mereka sering membuang sampah sembarangan. Ada faktor juga tidak mampu membayar iuran sampah. Mungkin bagi kita Rp30 ribu perbulan itu tidak lah mahal, tapi bagi segelintir orang yang secara finansial nya lemah, uang segitu sangat berharga dan mungkin mereka lebih mengutamakan untuk bertahan hidup," papar Yopi.
Menanggapi hal itu, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak meminta agar masyarakat dapat menunjukkan titik-titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan sampah.
"Tentukan titiknya, kami minta kepada pihak Kelurahan agar membantu masyarakat dan tentukan titik yang sesuai dengan ketentuan agar nantinya kami dari DPRD Medan bersama Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat menambahkan tempat pembuangan sampah, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat banyak dapat terwujud," ujar Andreas.
Disamping itu, persoalan lain seperti normalisasi drainase/saluran air yang menjadi penyebab banjir menjadi keluhan masyarakat kepada Wakil Rakyat dari Dapil III Kota Medan tersebut.
Acara Sosper tersebut pun berlangsung lancar dan penuh khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.
Turut hadir Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli Yamar Manulang, Lurah Tj. Mulia, Kepala Lingkungan 12 Yuspendra, tokoh masyarakat, serta warga tamu undangan.
Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Berperan Serta Laksanakan Gotong-royong
Sementaraitu dilokasi kedua, Jalan Tangkul II, Lingkungan 10, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Andreas Pandapotan Purba S.Ak (APP) mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan rutin melakukan kegiatan gotong royong di setiap lingkungan masing masing. Kepada warga, APP pun mengajak berperan serta ikut bergotong royong membersihkan lingkungan.
“Kita harapkan seluruh Lurah dan Kepling membudayakan kegiatan gotong-royong setiap pekan di wilayahnya,” pesan APP.
Menurut APP, kegiatan itu sangat penting menyadarkan dan memotivasi seluruh masyarakat supaya berkontribusi menjaga kebersihan lingkungannya.
“Melalui gotong-royong akan tumbuh rasa tanggungjawab menciptakan kebersihan di wilayah masing-masing. Membersihkan parit dari lumpur dan sampah maka drainase dapat berfungsi dan air mengalir dengan sempurna,” sebut Andreas selaku politisi muda asal Partai Gerindra itu.
Di usianya nya yang ke 26 Tahun dan masih lajang itu, APP memilih dan rutin sosialisasi Perda tentang Persampahan. Dengan harapan agar penerapan Perda di tengah masyarakat berjalan maksimal. Sehingga kata APP, terciptanya lingkungan yang bersih, asri dan sehat karena terhindar dari sampah.
Ditambahkan APP, melalui kegiatan gotong royong, Kepling dapat terus melakukan sosialisasi Perda Persampahan kepada masyarakat. Sehingga pengelolaan persampahan dapat diterapkan dengan benar.
“Sampah tidak lagi dibuang sembarangan apalagi ke parit dan sungai yang dapat mengganggu saluran air dan berdampak banjir,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat saat Sosper, APP langsung memberikan solusi dengan melibatkan instansi terkait. Seperti keluhan yang disampaikan br Siregar dengan kondisi lingkungan 8 Kelurahan Indra Kasih terkesan kumuh. Andreas memfasilitasi antara masyarakat dan Kepling serta Lurah dan menyepakati dilakukannya gotong royong massal.
“Kepling harus rutin menggerakkan warganya melakukan gotong royong,” tandasnya.
Begitu juga dengan masalah sampah liar yang menggunung di lahan kosong Jl Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih. APP menyarankan pihak Kecamatan Tembung agar memfasilitasi gotong-royong pembersihan sampah dimaksud. Namun disepakati untuk selanjutnya untuk menjaga kebersihan adalah tanggungjawab pemilik lahan.
Acara sosper berjalan sukses yang dihadiri pihak Kecamatan Medan Tembung, pihak Kelurahan Indra Kasih, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.(Rob)





