PENGAWAL | MEDAN - Setelah Koramil 03/SBL Kodim 0204/DS melakukan penggrebekan barak narkoba kawasan Sibolangit, giliran personel Koramil 02/KTL beraksi. Dua pengedar narkoba di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang disergap, Rabu (11/2/2026) malam sekira pukul 22.50 WIB.
Kedua tersangka masing-masing Boby Gunawan (33) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Kiki Pradana (32) juga warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Bersama para tersangka petugas mengamankan barang bukti 20,5 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu kaca pirex, 10 mancis, charger HP serta dompet dan KTP. Para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro SH memberikan apresiasi kepada personelnya yang menjaga komitmen untuk membantu pemerintah memberantas narkoba.
Menurut Dandim, komitmen tersebut harus terus dijaga untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba. "Narkoba sudah sangat berbahaya karena dampak negatifnya yang sangat besar. Tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga dapat merusak tatanan kehidupan di tengah-tengah masyarakat," ujar Dandim.
Untuk itu, Dandim juga berharap, tidak hanya tindakan penggrebekan, tapi juga sosialisasi tentang bahaya narkoba harus terus dilakukan di tengah-tengah warga binaan.
"Sosialisasi tentang bahaya narkoba harus terus dilakukan secara kontinu untuk memagari wilayah-wilayah binaan masing-masing Koramil dari pengaruh narkoba," tegas Dandim.
Terakhir Dandim berpesan agar terus melakukan koordinasi dengan aparatur lainnya seperti pihak kepolisian, BNNK serta pihak-pihak lainnya. (Sumber: Kodim 0204/DS)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

