PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Gelombang desakan dari masyarakat Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terus menguat. Warga meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera turun tangan mengaudit pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Sejahtera yang diduga keras bermasalah.
Sorotan tajam masyarakat mengarah pada dugaan raibnya modal BUMDes senilai Rp250 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik desa.
Warga menilai pengelolaan BUMDes Bina Sejahtera jauh dari semangat awal pembentukan badan usaha desa yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan ekonomi masyarakat.
“BUMDes itu dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat desa, bukan malah membuat modal hilang tanpa kejelasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, modal awal BUMDes Bina Sejahtera pada awal pembentukannya hanya sebesar Rp20 juta. Namun pengelolaan saat itu disebut mampu menghasilkan keuntungan tahunan hingga Rp6 juta dan bahkan berkembang mencapai sekitar Rp50 juta pada akhir tahun 2018.
Situasi berubah setelah kepemimpinan desa berganti. Kades incumbent berinisial M yang juga disebut menjabat sebagai komisaris BUMDes Bina Sejahtera diduga meminta penambahan penyertaan modal hingga Rp200 juta. Namun ironisnya, hingga saat ini masyarakat mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan terkait penggunaan maupun perkembangan dana tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa di masa Kades Samsun dana BUMDes bisa berkembang, sementara sekarang modal ratusan juta justru tak jelas keberadaannya,” ujar warga lainnya.
Tidak hanya kepala desa, dugaan permainan dana BUMDes juga menyeret Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Datar. Masyarakat menilai BPD yang seharusnya menjadi fungsi pengawasan terakhir di desa justru terkesan diam dan diduga ikut membiarkan persoalan tersebut berlangsung.
Sementara itu, Ketua BUMDes Bina Sejahtera, Hanafi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana BUMDes Bina Sejahtera guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Kalau memang bersih, buka semua laporan ke publik. Jangan ada yang ditutupi,” tegas warga.
Secara hukum, pengelolaan BUMDes diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 yang menyebutkan desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan perekonomian desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara/desa, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto a-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
-Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”(chan)


