Empat Begal Sadis di Medan Deli DPO, 3 Ditangkap

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN  - Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan menangkap tiga pelaku utama begal sadis terhadap seorang ibu dan anak di kawasan Medan Deli. Kasus yang sempat viral di media sosial itu berhasil diungkap. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/5/2026), menjelaskan aksi kejahatan tersebut terjadi di Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso, Jumat (8/5/2026). Saat kejadian, korban Timoria Sitorus, 52 tahun, bersama putrinya, Chelsea, 18 tahun, tengah mengendarai sepeda motor untuk berbelanja.

Para pelaku begal kemudian memepet dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, Timoria mengalami benturan keras di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi belum sadar di RS USU.

Sementara putrinya menjadi korban pemukulan dengan benda keras setelah berteriak meminta tolong. Pelaku memukul korban dan membacok bagian kaki menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik mereka.

Berdasarkan informasi polisi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, hingga melakukan analisis siber untuk melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tiga tersangka, yakni AL yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024 dan berperan sebagai pengendara sekaligus pelaku pembacokan, DS yang membawa kabur sepeda motor korban, serta AS yang membeli kendaraan hasil curian dan menjualnya kembali melalui pasar gelap media sosial seharga Rp3,2 juta sebelum hasilnya dibagi kepada kelompok mereka.

Polisi menyebut komplotan ini menjalankan aksi secara terorganisir. Mereka memiliki tempat berkumpul, senjata tajam, hingga jaringan penjualan barang curian.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku penadahan juga dikenakan Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman serupa.

Pihak kepolisian menegaskan pengejaran masih terus dilakukan terhadap empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D, A, I, dan O-C yang diduga terlibat sebagai penadah.

“Negara tidak boleh kalah oleh penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Lebih baik menyerahkan diri atau kami tindak tegas dan terukur,” kata Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas, terutama pada malam hari. Patroli di sejumlah titik rawan kriminalitas akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan warga.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini