Pernyataan Galih Dibawa ke Ranah Hukum

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Dr M. Sa'i Rangkuti, MH, SH, selaku kuasa hukum Majelis Ilmu Fardu Ain Sumatera Utara, menegaskan, pihaknya akan melaporkan Galih Pamungkas terkait pernyataannya yang menyebutkan saat sholat tak perlu membaca tahiyyat.

Apalagi, Galih menyebutkan ada rekaman dari seorang ulama pewaris nabi menyebutkan hal tersebut.

"Jika ada rekaman itu buktikan. Kalau tidak ada, berarti Galih Pamungkas berpotensi telah menyebarkan fitnah kepada seorang ulama dan menyebarkan kedustaan atau kebohongan di depan publik," tegas Rangkuti kepada wartawan di Medan, Kamis (07/05/2026).

Selain itu, Dr M. Sa'i Rangkuti mengungkapkan, Galih bukan tak mungkin dapat dijerat pasal 156 a tentang penistaan agama dan hoaks.

"Klient kami menunggu  rekaman yang dimaksud oleh saudara Galih, sebagaimana sumber pernyataannya dari seorang ulama pewais nabi, yang katanya ada rekamannya," papar Rangkuti.

"Jika tidak,  kelihatannya klient kami akan menempuh langkah ke ranah  hukum," sambung pengacara S3 itu. 

Sebelumnya, Galih Pamungkas menyebutkan, seseorang tidak memerlukan membaca attahiyyat saat melaksanakan sholat.

Galih mengatakan hal itu di depan belasan warga di salah satu rumah Jalan Japaris Medan, Selasa (5/5/2026). 

Galih juga menambahkan, arti kata tahiyyat itu adalah pernyataan yang hidup.

"Hayat yang  di dalam diri yang menyatakan," kata Galih.

"Nanti saya kasikan rekaman Tuan Guru arti tahiyyat sama Haji Yudi," ujar Galih yang juga Ketua Dewan Dakwah Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam (PEPSSI) Sumut itu.

Sementara anggota Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Poldasu, DR. Irham Khalid Tanjung, Spd.I   menjelaskan, kata tahiyyat berasal dari bahasa Arab yakni At tahiyyaat.

Tanjung mengatakan,  At tahiyyat itu bentuk jamak dari kata tahiyyah.

Sedangkan artinya penghormatan atau tanda pengagungan.

"Nah, jadi dari mana artinya pernyataan hayat? Ini tentang agama. Jangan dinistakan," cetus Tanjung. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini