Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika 600,65 Gram Sabu di Tanjung Pura.

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LANGKAT, - Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar setelah Sat Res Narkoba menyita 600,65 gram sabu dan mengamankan MFY (24) di Tanjung Pura, Selasa malam (19/5/2026).

Penangkapan dilakukan di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura saat petugas menggelar KRYD dan menindaklanjuti informasi warga. Seorang pria lain yang diduga pembeli berhasil melarikan diri.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menyebut hasil ini wujud komitmen pihaknya memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini bukti Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda,” tegas AKBP David.

Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. merinci pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas mendapati MFY berada di pinggir jalan depan rumah warga yang ditinggal mudik.

“Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu bruto 600,65 gram, tas tangan, plastik asoi, dan HP Samsung. Tersangka mengakui barang itu miliknya,” ujar AKP Amrizal.

Kasi Humas AKP Jackson Situmorang, S.H. mengimbau warga aktif melapor lewat Call Center 110. Kasus kini ditangani Sat Res Narkoba untuk pengembangan jaringan.(Suhendra)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini