PENGAWAL.ID| MEDAN - Rentetan kasus yang melibatkan sejumlah oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan menjadi sorotan. Mulai dari penolakan warga, dugaan pungutan liar, hingga keterlibatan dalam peredaran narkoba, catatan kelam para 'ujung tombak' aparatur Pemko Medan ini dinilai mencoreng nama baik pemerintah kota.
Ditolak Warga karena Dinilai Cacat Prosedur
Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Seorang oknum Kepling dilaporkan ditolak oleh warga setempat. Penolakan itu muncul karena warga menilai proses penunjukan Kepling tersebut tidak sesuai aturan dan cacat prosedur.
Dugaan Pungli Pengorekan Parit Rp15 Ribu
Di wilayah lain, Kelurahan Titi Papan, beredar informasi adanya oknum Kepling yang diduga akan memungut biaya pengorekan parit dari warga sebesar Rp15 ribu per rumah. Hingga kini, kebenaran informasi terkait pungutan tersebut masih dalam penelusuran.
Berkomplot dengan Bandar Sabu, Dua Kepling Ditahan
Kasus paling serius tercatat di Kelurahan Pulo Brayan Kota. Dua oknum Kepling, yakni oknum Kepling Lingkungan 19 dan 13, terbukti berkomplot dengan bandar narkoba dan turut menjual sabu. Kedua oknum tersebut kini telah ditahan dan mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Dugaan Keberpihakan dalam Konflik Lahan
Catatan hitam lain datang dari Kelurahan Tanjung Mulia. Dalam sengketa lahan seluas 17 hektare di Lingkungan 16, 17, dan 20, oknum Kepling setempat diduga berat sebelah dan berpihak pada mafia tanah. Konflik tersebut memanas hingga berujung bentrok saat upaya eksekusi lahan. Seorang oknum Kepling dilaporkan mengalami luka pada bagian pelipis akibat hantaman benda keras.
Pemko Medan Didesak Bertindak Tegas
Beragam kasus yang menyeret oknum Kepling ini menjadi pembelajaran bagi Pemko Medan. Sebagai aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, integritas Kepling dinilai krusial dalam menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah pihak mendesak Pemko Medan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap Kepling yang terbukti melanggar aturan maupun hukum. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga nama baik Kota Medan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur di tingkat lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Medan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi maupun langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para Kepling di wilayah bermasalah tersebut.(chan)


