PENGAWAL | ASAHAN - Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 800 cartridge vape mengandung zat Etomidate yang diduga akan diedarkan ke Kota Medan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Etomidate yang digelar di Aula Wirasatya Lantai II Mapolres Asahan, Senin (15/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi, S.H. dan Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik, S.H., serta dihadiri perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, penasihat hukum, dan sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tiga perempuan berinisial M (43), KS (33), dan FD (45) pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9 kilogram serta 800 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate merek Lamborghini 88," ujar AKBP Revi Nurvelani. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu koper, empat tas ransel, empat plastik bening ukuran besar, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial B. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada penerima yang tidak mereka kenal.
"Para tersangka mengaku nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk menambah penghasilan," ungkap Kapolres. (sus)


