Hal itu ditekankan Zulkarnaen terkait banyaknya pengaduan warga tentang pelayanan sampah dan infrastruktur pendukungnya. Di antaranya masih ada warga yang membuang sampah di pinggir jalan dan petugas enggan untuk mengangkutnya.
"Ada warga yang membuang sampah lemari bekas di pinggir jalan depan rumah kosong. Anehnya petugas enggan mengangkutnya. Setelah ditegur barulah sampah diangkut," ujar Mondang Siagian warga Jalan Gunung Sinabung.
Agar hal itu tidak terulang lagi, Mondang berharap agar Dinas Lingkungan Hidup membagikan tempat sampah kepada warga.
Keluhan lainnya dari warga adalah masih adanya lampu penerangan jalan yang mati, sehingga kondisi itu dimanfaatkan warga untuk membuang sampah sembarangan. Selain itu, masih ada gang yang belum diaspal dan tidak memiliki drainase.
Pengalaman paling miris dirasakan Ika warga Jalan Aluminium 1, Kecamatan Medan Deli tentang sikap petugas kebersihan yang terkesan mengelak dari tanggungjawab.
"Saya pernah ingin membuang sampah sisa banjir yang dikumpulkan warga secara swadaya, namun petugas kebersihan menolaknya dengan dalih bukan sampah rumah tangga," ujarnya.
Selain keluhan soal sampah, warga juga menyampaikan masalah drainase dan jalan yang terus bermasalah.
[cut]
Menanggapi keluhan tersebut, Zulkarnaen menekankan pentingnya dihadirkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sosper yang dilaksanakannya.
Menurutnya, persoalan sampah memiliki penyebab berantai dan tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup, tapi juga dinas-dinas lainnya. Begitu juga dengan pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan.
"Sehingga melalui Sosper ini, kita bisa cari jalan keluarnya agar persoalan yang dihadapi warga bisa dituntaskan. Saya siap pasang badan untuk memperjuangkan hak warga melalui peraturan produk kedewanan," tegasnya.
Melalui kesempatan itu, Zulkarnaen meluruskan pemahaman warga tentang pengelolaan persampahan. Dijelaskannya, setiap warga Kota Medan menghasilkan sampah 0,7 kg perhari atau 1.700 ton perhari.
Pengelolaan sampah sebanyak itu, lanjut Zulkarnaen bukan hanya tanggungjawab Pemko Medan, tapi ada juga tanggungjawab masyarakat.
"Hal itu diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2024. Diantara tanggungjawab warga adalah pemilahan sampah organik dan anorganik serta pembayaran retribusi sebagai kompensasi pelayanan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sistemnya, sama seperti listrik atau PDAM. "Kita pakai jasanya dan kita bayar tetribusinya ke pihak Kecamatan/Kelurahan sehingga tercatat sebagai Wajib Retribusi Sampah (WPS)," ujarnya.
[cut]
Zulkarnaen mengingatkan OPD terkait bahwa kewajiban yang sudah dipatuhi masyarakat harus sebanding dengan pelayanan.
Dia berjanji akan memanfaatkan fungsi pengawasan kedewanan secara ketat untuk mengevaluasi kinerja OPD agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya.
"APBD Kota Medan ini besar, mencapai Rp 3,3 triliun. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas nyata; tong sampah tersedia, drainase dikeruk, jalan mulus, dan lampu jalan menyala demi program 'Medan Zero Mati Lampu'," cecar Zulkarnaen.
Ia memberikan peringatan keras kepada jajaran eksekutif Pemko Medan agar tidak main-main dalam menyerap anggaran pelayanan publik.
"Kami di DPRD yang menganggarkan. Jika instansi terkait (OPD) tidak menggunakan anggaran itu untuk melayani rakyat, kami tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi evaluasi jabatan hingga pergantian (copot) kepada Wali Kota Medan! Kita cari solusi sampai kupas habis," tegasnya.
Pernyataan Zulkarnaen itu mendapat sambutan antusias dari ratusan warga yang menghadiri Sosper. Mereka bertepuk tangan mendukung pernyataan Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga memberikan jaminan bahwa seluruh aspirasi warga dalam reses dan sosperda ini dipastikan telah dicatat resmi untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna bersama jajaran Pemko Medan.
Hadir dalam Sosper itu, diantaranya Sekdis Perhubungan Indrianita Siahaan, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Gunawan Siahaan, Camat Medan Timur Fernanda, hingga Lurah Glugur Darat II Ahmad. (sus)




