PENGAWAL | MEDAN ~ Hercules Sihombing (54), pembunuh sekuriti di Pool Bus Antar Lintas Sumatra (ALS), Andi Adnan (38), diringkus personil unit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (19/10/2017) malam, sekira jam 20.00 WIB.
Warga Jalan Bajak IV, Medan ini ditangkap di rumah saudaranya di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Panit Reskrim, Iptu Lumban Batu, Jumat (20/10/2017) sore, memaparkan tersangka berhasil diamankan setelah petugas sebelumnya menemukan sepedamotor Suzuki Shogun milik tersangka dan senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku dari kediaman saudara tersangka di kawasan Deliserdang.
Dari situ, kata dia, petugas mendapat petunjuk jika tersangka kabur rumah saudaranya di kawasan Tanah Jawa, Simalungun.
"Di sana, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan dengan barang bukti baju yang dikenakan tersangka. Sebelumnya, kita telah mengamankan istri tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," paparnya.
Menurut Yasir, peristiwa itu terjadi lantaran tersangka kesal dengan korban karena melarang istri korban berjualan di depan pool bus ALS.
"Tersangka ditikam di bagian dada sebanyak 2 kali dan 1 luka tikaman di tangan korban," ungkapnya.
Disebutkan Yasir, sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka juga sempat menganiaya 2 sekuriti PT ALS lainnya, yakni Sopian Hariadi (25) warga Jalan Bajak VI, Medan Amplas dan Wisnu Aruan (26), warga Simpang Pemda, Medan Sunggal.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 340, Subs 338, Subs 351 ayat 3, KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (sus)
Baca Juga