Lengan Bayi Patah Saat Dilahirkan, DPRD: RS Elisabeth Bertanggungjawab

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN ~ Bayi perempuan yang dilahirkan istri Dedy Jimmy diduga mengalami patah tulang pada bagian lengannya. Dugaan sementara, oknum tim medis di RS Elisabeth melakukan kelalaian saat membantu proses persalinan beberapa waktu lalu.

Tidak ingin melihat putri pertamanya cacat hingga beranjak besar, orangtua bayi mengadukan permasalahan tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kemudian dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (23/8/2018).

Di hadapan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, Wong Chun Sen Tarigan dan Edward Hutabarat, pasangan suami istri tersebut menceritakan kronologis kejadian lengan anaknya patah pada 31 Oktober 2017 lalu.

Sebelum melakukan persalinan, Dedy Jimmy sempat berkonsultasi dengan dokter kandungan Zaman Kaban yang kebetulan tidak melakukan praktik di RS Elisabeth, namun sempat menganjukan rujukan istrinya ke RS Elisabeth.

“Selama ini kami rutin melakukan pemeriksaan ke dokter Zaman. Saat istri saya sudah mau melahirkan, mengalami kontraksi, saya minta saran rumah sakit kepada dokter Zaman, dan kami pilih RS Elisabeth. Sampai di Elisabeth, pada proses persalinan, bayi saya ditarik oleh bidan yang membantu, tapi saya heran bidan itu berbisik dan membuat saya curiga,” katanya.

Ternyata, lanjut Dedy bayinya mengalami patah tulang. “Dokter bilang, kalau anak kami tidak cepat ditangani, akan mengalami cacat,” ungkap Dedy dalam RDP.

Sementara Direktur RS Elisabeth, Maria Kristina seperti menyangkal adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan secara baik.

“Kondisi bayi yang dilahirkan itu besar, sehingga dilakukan tindak destonasi bahu untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Untuk dilakukan operasi juga tidak mungkin, karena posisi kepala bayi sudah berada di luar,” ujar Maria Kristina.

Kemudian, Dr Alfred C Satyo dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditanya oleh anggota Komisi B DPRD Kota Medan mengenai yang berlaku untuk menangani pasien, ia mengatakan, jika ada dokter yang melakukan kesalahan seperti itu akan diberikan sanksi.

“Biasanya kalau ada yang seperti itu, dokternya akan kita panggil dan disidang tertutup dan hasilnya tidak diumumkan. Ada tiga yang didapatkan, misalnya dapat teguran, secara lisan atau teguran tertulis dan yang ketiga bisa dicabut izin praktiknya,” kata Dr Alfred,

Jika ada hal demikian, tambahnya, dapat mengirimkan surat tertulis ke IDI Kota Medan, CQ Ketua MKIK. “Jadi kita akan segera kerjakan, badan pembelaan anggota juga ada, nanti akan kita sidang tertutup,” tegas Dr Alfred di hadapan anggota Komisi B, Direktur dari Pihak RS Elisabeth, BPJS, Dinkes Kota Medan, pengacara pasien dan awak media unit DPRD Kota Medan.

Di akhir RDP yang dipimpin oleh Herri Zulkarnain dari Fraksi Demokrat, komisi B DPRD Kota Medan meminta agar RS Elisabeth bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Akhirnya diputuskan membuat tim untuk menangani masalah bayi tersebut. Penanganan dengan cara pembentukan tim disetujui oleh Dinas kesehatan, orangtua bayi dan juga anggota Komisi B DPRD Kota Medan.

“Bayi ini masih bisa ditangani karena usianya masih muda. Harus segera ditangani, ini belum terlambat. Segera dibentuk penanganannya dengan melibatkan IDI, Dinkes Kota Medan, tim ahli dari dokter, dan juga diketahui oleh DPRD Kota Medan,” tukas Usma Polita dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini