![]() |
Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM saat melaksanakan Sosper. |
PENGAWAL | MEDAN - Seorang wanita yang mengaku korban tuan kadi gadungan mengeluhkan nasibnya kepada Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM. Hal itu terjadi saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).
Wanita bernama Siti Mariam Rangkuti ini mengaku, sampai saat ini tidak memiliki buku nikah. Pasalnya, sejak dinikahkan oleh tuan kadi tidak diberikan buku nikah.
"Janjinya mau diberikan buku nikah, tapi sampai saat ini janji itu tidak pernah ditepati," ujarnya.
Siti mengaku pernah mendatangi KUA dan ditanya ciri-ciri tuan kadi yang menikahkannya. "Setelah saya sebutkan, akhirnya saya mendapat penjelasan dari petugas KUA bahwa orang yang menikahkan saya itu adalah tuan kadi gadungan. Sudah dua puluhan orang lebih korbannya termasuk saya. Akibatnya sampai saat ini saya tidak bisa membuat surat akta kelahiran untuk anak-anak saya dan pengurusan surat-surat lainnya," keluh Siti.
Menanggapi keluhan itu, Zulkarnaen berjanji untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi Siti. "Mari sama-sama kita cari solusinya melalui Sosper ini. Inilah gunanya dilakukan sosper agar warga sekalian faham Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Melalui kesempatna itu, Zulkarnaen mengimbau warga untuk berhati-hati jika ingin menikahkan putra-putrinya. "Gunakanlah jalur resmi melalui KUA agar tidak tertipu lagi seperti ibu Siti Mariam ini," ujarnya.
Zulkarnaen pun menanyakan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ansari Hasibuan, S.STP,M.SP mewakili Kepala Dinas.
Ansari mengatakan, akte kelahiran anak Siti Mariam bisa dibuat atas nama ibu. "Ini sering disebut akta kelahiran anak ibu. Akta ini hanya mencantumkan nama ibu sebagai orangtua kandung. Ini terjadi ketika orangtua tidak memiliki surat nikah atau lahir sebelum orangtua menikah," ujar Ansari.
Sebelumnya, Zulkarnaen mengingatkan warga untuk melengkapi administrasi kependudukan agar tidak mengalami kendala di berbagai urusan lainnya.
"Administrasi kependudukan begitu penting, karena menyangkut ke berbagai urusan lainnya nanti. Mulai dari pendidikan, pernikahan hingga urusan bantuan sosial," ungkap Zulkarnaen.
"Kegiatan sosialisasi perda ini bertujuan agar warga Kota Medan memahami proses serta syarat penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga menjadi lebih tertib administrasi," jelasnya.
Dalam sosperda yang dibalut silaturahmi bersama warga tersebut, terungkap juga alasan kekosongan blanko KTP di kecamatan se Kota Medan karena Pemko Medan ingin mengarahkan layanan kependudukan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl Pringgan dan Kantor Disdukcapil Kota Medan.
"Blanko administrasi kependudukan saat ini sudah ditarik dari pihak kecamatan dan kelurahan tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan blanko. Untuk pengurusan administrasi kependudukan, warga diarahkan agar mendatangi Mall Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcapil Kora Medan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Hadir dalam Sosper itu Sekretaris Dinas Dukcapil Ansari Hasibuan, S.STP,M.SP mewakili Kepala Dinas, Camat Medan Tembung diwakili Sekcam Fernanda. (sus)