PENGAWAL | MEDAN ~ Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (13/8/2018) di gedung Paripurna DPRD kota Medan.
Pandagan umum Fraksi Partai Gerinda Proklamasi K Naibaho mengatakan dalam Undang-Undang No.5 tahun 1962 tentang perusahan daerah yang berubah menjadi perusahan umum daerah. Hal tersebut diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 331 sampai 338 didefinisikan sebagai perusahan yang modalnya untuk seluruhnya sebaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Perusahan Umum daerah sebagai badan usaha milik daerah merupakan usaha pada sektor publik pasar yang harkatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” kata Proklamasi K Naibaho.
Selanjutnya dia menjelaskan salah satu pasar tradisional tertua di Kota Medan, Pusat Pasar sering mengalami permasalahan yakni masih terdapat ruang kosong dalam bentuk toko, kios, stand dan meja yang belum ditempati.
Fraksi Gerinda menilai potensi ruang yang masih tersedia tidak menarik minat para pedagang untuk membukanya ini menjadi beban bagi pengelola pasar, karena pembeli lebih suka berbelanja di pasar modern. Ini menjadi tantangan yang tidak dapat dielakkan .
Jadi menurut Fraksi Gerinda Pemerintah Kota Medan harus dapat mengoptimalkan fungsi pasar tradisional. Langkah ini harus segera diambil PD Pasar Kota Medan menjadikan pasar tradisional dapat dikelola dengan baik agar menarik minat pedagang dan pembeli.
Sementara itu pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan Zulkarnain Yusuf, semangkin menjamurnya pertumbuhan pasar modern dan supermarket yang begitu meningkat.
Tanpa adanya kebijakan pemerintah Kota Medan yang mengaturnya, kondisi ini akan mengancam keberadaan pasar tradisonal. Pasar tradisional yang menjadi muara dari produk lokal pada akhirnya tidak menjamin aktivitas perekonomian tradisional lagi.
“Sesungguhnya Pasar tradisional memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Diantaranya masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli,” ujarnya.
Untuk itu Fraksi PAN berharap dengan Ranperda ini dapat membamgun iklim sinergisitas antara kedua komponen tersebut, diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemintraan antara kedua komponen.
Selanjutnya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan Perusahan Umum Daerah Pasar dalam orentasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja. Tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pngelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.
Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak usulaan Ranperda kalau tujuannya hanya mengubah badan usaha pengelolaan pasar di kota Medan dari perusahan Daerah Pasar menjadi Perusahan Umum Daerah Pasar tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejatraan para pedagang diterima para pedagang dari kalangan ekonomi kecil.
Boydo mengatakan langkah-langkah apa yang dilakukan pemerintah Kota Medan terkait relokasi revitalisasi Pasar Pringgan Medan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pelaksanaan relokasi revitalisasi kedua pasar Pasar Pringgan dan Pasar Timah dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan para pedagang.
Menurut Fraksi PDI P banyak persoalan yang belum terselesaikan terkaitan dengan revotalisasi pasar Timah, terkait persoalan pembangunan gedung yang tidak memiliki SIMB. (sus)
Baca Juga


