Serikat Pers Desak Kapoldasu Segera Tangkap Ationg Cs

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN ~ Dukungan penuntasan kasus penganiayaan yang dialami wartawan senior POSMETRO MEDAN, Budi Hariadi alias Budenk oleh Ationg bos judi tembak ikan bersama tujuh algojonya, terus mengalir.

Kali ini desakan agar polisi segera menangkap para pelaku datang dari Devis Karmoy, S.Sos., M.I.Kom, Sekretaris DPD SPRI Provinsi Sumatera Utara.

Kepada wartawan disebutkan, berdasarkan penjelasan korban dalam STPLP Polsek Medan Labuhan menyebutkan tujuan kehadiran korban ke lokasi tersebut tidak lain hendak mengkonfirmasi terkait dugaan aktivitas perjudian tembak ikan yang santer dibicarakan warga Medan.

Namun, tujuan mulia jurnalis itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 4 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini dikhianati dan dilanggar oleh Ationg, sang bandar judi tembak ikan. "Kami minta polisi segera menangkap pelakunya," ujar Devis.

Untuk itu, secara tegas Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara dengan ini secara tegas menyatakan sikap mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut berjumlah empat orang termasuk Ationg bandar Judi Tembak Ikan dan menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan KUH-Pidana, tetapi juga wajib menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomo 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Meminta semua lapisan masyarakat untuk menghargai dan menjunjung pekerja Pers sebagai insan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Membumihanguskan segala bentuk perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga dilarang oleh ajaran agama mana pun.

Mendesak aparat kepolisian untuk lebih intens dan peduli terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat perjudian.

Meminta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda untuk perang terhadap praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat negara,

Terpisah, Kapolsek Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.

Sementara itu dari Ombudsman menyampaikan akan mengontrol dan mengawasi perjalanan kasus ini. Penganiayaan itu telah mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40, yang mana seorang jurnalis dilindungi secara hukum untuk mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas sebagaimana wartawan sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat untuk menunjang kinerja seluruh aparatur pemerintah dan negara.

Diketahui, penganiayaan terhadap Budi Hariadi terjadi pada (28/3/2019) lalu di Jalan Veteran Simpang Helvetia Komplek Brayan Trade Center Desa Helvetia, Kecamatan Medan Deli. (sus/rel)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini