Ombudsman Desak DJP Sumut I Transparan Soal Skandal Pajak Rp 450 Miliar

Editor: Devis Karmoy author photo
Bagikan:
Komentar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, SH | foto Pengawal.id

Kasus ini masih tidak terungkap secara jelas, tidak terbuka secara terang benderang kepada publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar

PENGAWAL.ID | Kasus pengemplang pajak senilai Rp.450 Miliar yang menjerat Husin, yang disebut-sebut bos PT Agrindo Sumatera terus menarik perhatian publik di Sumatera Utara.

Pasalnya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I yang beralamat di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan hingga saat ini enggan memberikan keterangan kepada pers terkait kasus yang menjerat pengusaha eskportir sawit ini ke publik.

Lalu publik pun bertanya, ada apa dengan DJP Sumut I, yang terkesan menutup-nutupi kasus pengemplang pajak senilai Rp.450 miliar ini.

Menyimak ekspektasi publik atas kinerja DJP Sumut I, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pun angkat bicara. Ombudsman meminta DJP Sumut I dan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memberikan informasi dan perkembangan kasus pengemplang pajak ini kepada publik.

“Kasus penangkapan salah seorang pengusaha yang diduga pengemplang pajak ini kan sudah muncul ke publik. Tapi kami melihat dari kasus ini masih tidak terungkap secara jelas, tidak terbuka secara terang benderang kepada publik.” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (15/4) siang di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Majapahit Nomor 2 Medan Baru.

Lanjut Abyadi Siregar menyarankan agar tidak menimbulkan distrust publik yang berlebihan kepada DJP Sumut I maupun Ditreskrimsus Polda Sumut, maka kasus pengemplang pajak senilai Rp.450 miliar ini segera diinformasi ke publik.

“Nah, saya pikir supaya tidak menimbulkan asumsi-asumsi yang macam-macam ditengah-tengah masyarakat, mestinya Dirjen Pajak (DJP Sumut I) bisa membuka ini ke publik dengan terang benderang,” sebut Abyadi Siregar yang saat ini telah menjabat Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara periode kedua.

Hal penting menurut Abyadi yang perlu diekspose pihak DJP Sumut I yakni, jenis kasus pengemplang pajak apa, serta sejauh mana proses penyidikan terhadap Husin yang dikabarkan pernah memenjarakan bos PT Berkah Sawit Sumatera ini kepada publik.

“Saya kira ini perlu dibuka kepada publik untuk mengetahui, (sehingga) ada semacam kepastian hukum dan informasi (untuk) diketahui oleh masyarakat luas,” pinta Abyadi Siregar.

Menanggapi adanya kesimpangsiuran informasi yang berkembang ditengah masyarakat bahwa pengusaha Crude Palm Oil (CPO) PT Agrindo Sumatera ini bisa bebas dari jeratan hukum. Abyadi menekankan kepada DJP Sumut I dan pihak Polda Sumut untuk tidak main-main dengan kasus ini dan segera disampaikan kepada khalayak.

“Inilah yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, kan ada kesimpangsiuran informasi, menurut saya yang rugi kan kedua lembaga (Dirjen Pajak dan Polda Sumut) ini. Yang rugi mereka, yang bingung rakyat, kan begitu,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut.

Rumah mewah dalam kawasan elit di Royal Golf Mansion A1, Komplek Royal Sumatera yang diduga milik Husin pengemplang pajak senilai Rp.450 Miliar | foto Pengawal.id 
Abyadi menambahkan, saat ini bukan saatnya lagi menutup-nutupi informasi, sebab ketiransparansi dalam kasus ini dikuatirkan akan membangun ketidakpercayaan publik kepada Dirjen Pajak dan lembaga kepolisian.

Untuk itu Abyadi menyarankan agar Kanwil DJP Sumut I dan Ditreskrimsus Polda Sumut harus membuka dan menjelaskan kepada publik terkait proses penyidikan dan jenis kasus pajak apa yang dilanggar bos PT Agrindo Sumatera.

Sementara Husin saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Senin (8/4) lalu, dengan status sebagai tahanan titipan Koordinator Pengawas (Koorwas) Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Penyidik PNS Ditjen Pajak Sumut I karena ruang tahanan titipan Polda Sumut sedang penuh.

Bos PT Agrindo Sumatera yang berdomisili di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara itu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai tahanan Kanwil DJP Sumut I sejak Kamis (4/4) lalu usai diamankan Badan Intelijen Negara di Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati, Kota Medan, saat berada dalam mobil pribadi dengan bernomor polisi BK 1143 EG.(dev)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini