![]() |
| Gedung DPRD Medan. |
PENGAWAL | MEDAN - Kasus nasi kotak DPRD Medan ternyata tidak hanya berharga fantastis, tapi juga kwitansi pembeliannya bodong alias bukan dari rumah makan tempat pembelian. Bahkan, beberapa rumah makan juga mengaku tidak pernah menerima pesanan nasi kotak dari DPRD Medan. Walah!
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut TA 2017. Seperti diberitakan sebelumnya belanja nasi kotak dengan menu ayam balado, dendeng sambel, ikan bakar, buah-buahan, pisang, jeruk, salak, snack dan aqua harganya mencapai Rp 27 juta.
Rincian transaksi belanja makan dan minum Setwan DPRD Medan di rumah makan G selama bulan Desember, Maret dan Juni. Harga Rp 27 juta dengan menu nasi kotak @ 100 ayam balado, dendeng sambel, ikan bakar, buah-buahan, pisang, jeruk, salak, snack dan aqua. Artinya satu porsi nasi kotak beserta puding dan buah-buahan harganya mencapai Rp 270 ribu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2017, harga belanja makan dan minum Setwan DPRD Medan itu dibeli di rumah makan G. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja makan dan minum di rumah makan G, sebanyak 10 kali dengan 10 kwitansi jumlahnya mencapai Rp 188 juta.
Di rumah makan S terjadi sebanyak 28 kali pembelian dengan jumlah keseluruhan Rp 550,7 juta dengan 28 kuitansi, di rumah makan GH 12 kali pembelian dengan jumlah Rp 221,5 juta, di rumah makan AB 12 kali pembelian sebesar Rp 253,5 juga dengan 12 kuitansi, rumah makan TJ enam kali pembelian dengan jumlah Rp 98 juta dengan enam kwitansi. Sehingga jumlah total keseluruhan belanja makan minum DPRD Medan tahun 2017 sebesar Rp 1,311 miliar.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi BPK RI kepada pemilik rumah tersebut pada tanggal 1 Maret 2018, diperoleh jawaban mengejutkan. Kelima rumah makan tersebut sama sekali tidak pernah melakukan transaksi penjualan nasi kotak dan tidak pernah mengeluarkan kuitansi penjualan nasi kotak ke DPRD Medan.
Hanya rumah makan AB yang mengeluarkan nota penjualan (kwitansi) kosong dengan tanda tangan dan stempel. RM AB pernah menerima pesanan dari DPRD Medan tapi tidak sebesar Rp 253,5 juta.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Abdul Aziz saat dikonfirmasi Pengawal.id melalui whatsapp menyarankan untuk menghubungi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Medan, Drs Andi Syukur Harahap.
"Dengan Andi/Kabag umum aja ya bg... beliau pptk nya yg lebih mengetahui..," balas Abdul Aziz melalui pesan WA-nya, Selasa (14/5/2019).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang ditujukan melalui pesan WA kepada Kabag Umum Andi Syukur Harahap tidak berbalas. Konfirmasi melalui telepon selular juga tidak berhasil, karena panggilan masuk ke HP miliknya tak kunjung diangkat. (sus)
Baca Juga


