Dirut PD Pasar Berhasil Yakinkan Pedagang, Revitalisasi Pasar Timah Segera Terwujud

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH memberikan keterangan kepada wartawan.

PENGAWAL | MEDAN - Setelah sempat tidak mendapat kepastian sejak tahun 2013, revitalisasi Pasar Timah akhirnya segera terwujud. Kepastian itu diperoleh setelah Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya berhasil meyakinkan pedagang melalui proses negosiasi, Selasa (10/9/2019).

Rusdi memberikan jaminan seluruh pedagang Pasar Timah yang berjumlah 332 pedagang menempati kios maupun stand di lokasi yang baru. Selain itu, Dirut PD Pasar juga menjamin semua pedagang diberi kemudahan dan cepat untuk memperpanjang surat izin berjualan.

Untuk itu para pedagang diberi waktu dua pekan mengosongkan lapak yang selama ini mereka tempati di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sebagai gantinya PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang  telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah. Setelah seluruh pedagang pindah, revitalisasi Pasar Timah langsung dilakukan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan.

Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin  seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya disaksikan kuasa hukum pedagang menandatangani surat kesepakatan relokasi.

Sebelumnya  PD Pasar bersama sekitar 200 personel Satpol PP dibantu unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta didukung aparat kepolisian dari Polsekta Medan Area berupaya melakukan penertiban. Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya yang turun langsung mengimbau pedagang untuk mengosongkan lapaknya.

"Tolong bantu para pedagang mengemasi barang-barangnya. Jangan bertindak kasar kepada pedagang, kedepankan rasa kemanusiaan," perintah Rusdi melalui pengeras suara toa kepada jajarannya.

Sebagian pedagang akhirnya mengikuti perintah tersebut. Namun sebagian lainnya mencoba memberikan perlawanan. Bahkan Satpol PP yang mengerahkan backhoe loader untuk meratakan kios-kios milik pedagang, sempat dihadang.

Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati  agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.

Petugas PD Pasar membantu mengangkat barang-barang para pedagang.

Akhirnya ketegangan mencair, karena petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya pun melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe loader pun langsung dihentikan beroperasi.

Dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.

Hanya saja dia minta agar para pedagang diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi serta relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara dilaklukan bertahap sesuai dengan kapasitas lokasi penampungan. Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum para pedagang melakukan penandatangan kesepakatan disaksikan Kasatpol PP Kota Medan.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepkatan antara pedagang dengan PD Pasar, maka revitalisasi Pasar Timah akan berlangsung aman dan lancar.

Backhoe loader yang disiapkan untuk membongkar lapak para pedagang.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan akan berlangsung dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat  setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi.,” tegas Rusdi.

Selain itu tambah Rusdi lagi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan. “Jadi bukan pihak pengembang atau developer yang menetapkan harga kios maupun stand nanti. Untuk itu kita minta kepada para pedagang tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Di samping itu berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama. PD Pasar menjamin tidak akan ada pasar tradisionil  tandingan di lokasi penampungan sementara selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan ada gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang berjualan di lokasi penampungan sementara.

“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,” harap Rusdi.

Petugas PD Pasar membongkar lapak milik pedagang.

Sedangkan M Asril Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prisnsipnya para pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandantani tersebut.

“Selama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini