Terlibat Dugaan Korupsi Rp 6,3 M, Kejaksaan Tahan Kepala Kantor Unit BRI Sudirman Binjai

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Unit Sudirman Binjai berinisial AIM, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (11/9/2019) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan, tersangka AIM ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang negara pada bank tempatnya bekerja senilai Rp 6,3 miliar.

Dalam perkara itu, tersangka AIM melakukan praktik korupsi dengan modus melakukan pencairan kredit dengan jaminan tunai berupa deposito (Cash Collateral Credit) diduga fiktif, dan pemindahbukuan dana (overbooking) dari titipan persekot utang internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ke rekening pribadinya.

"Setelah kita selidiki, ternyata limit pemindahan dana untuk sekali transaksi mencapai nominal hingga Rp 500 juta," ungkapnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asepte Gaule Ginting.

Diungkapkan Victor, praktik korupsi yang dilakukan tersangka AIM disinyalir berlangsung sejak 2018 hingga awal 2019, atau saat dirinya menjabat Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Unit Kwala Begumit.

Menariknya, tersangka AIM diduga turut terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena terindikasi mengalihkan uang hasil korupsi untuk transaksi pertukaran dan jual-beli emas secara online.

"Ada kita temukan indikasi bahwa kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar itu telah dialihkan tersangka AIM ke trading emas online," sebut Victor.

Menurut Victor, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak sepekan lalu AIM sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kapaautaanya sebagai saksi.

Bahkan menurut Kajari, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus turut pula melakukan penggeledahan ke Kantor PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai, serta memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari pimpinan dan beberapa direksi bank BUMN terkait.

"Puncaknya pada hari ini kita alhirnya putuskan untuk meningkatkan status hukum AIM dari saksi menjadi tersangka," ujar Victor.

Lebih jauh Victor menjelaskan, tersangka AIM dititipkan semantara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai. Dalam hal ini, katanya, pria bersangkutan akan ditahan di sana hingga 20 hari ke depan.

"Malam ini juga yang bersangkutan kita titipkan ke Lapas Kelas II-A Binjai. Di.sana dia akan kita tahan hingga Jumat, 27 September 2019 mendatang," ujar Victor.

Pantauan wartawan, tersangka AIM tiba di Kantor Kejari Binjai sekira pukul 19.00 wib. Dia datang seorang diri dengan pengawalan ketat staf intelijen dan petugas pengawal tahanan kejaksaan.

Tidak lama setelah masuk ke dalam Ruang Penyidik Seksi Pidana Khusus, pria tersebut kemudian digiring masuk menuju mobil tahanan Kejari Binjai, untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas Kelas II-A Binjai.

Hanya saja tersangka AIM tidak bersedia memberikan komentar apapun kepada wartawan, terkait perkara korupsi yang menjeratnya itu. Sebaliknya dia justru terlihat menangis saat dikawal masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan. (Ahmad)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini