![]() |
Para pekerja di lokasi pengoplosan gas elpiji yang ditangkap petugas. |
PENGAWAL | ASAHAN - Polres Asahan melalui tim satuan tugas (Satgas) BBM Migas berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi di wilayah hukum Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Waka Polres Kompol Muhd Thofik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam rilies press di halaman Mapolres Asahan, Kamis (02/01/2020), menjelaskan kronologis atas terbongkar kasus pengoplosan gas elpiji. Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang, Dusun I, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada 20 Desember 2019 lalu.
Adapun identitas para pekerja yang berhasil diamankan yaitu Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman, Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16).
"Setelah diselidiki, ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja, yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi (3 Kg) ke dalam tabung elpiji non subsidi (12 Kg)", ujar Kapolres.
Selanjutnya modus mengoplos gas dari tabung 3 Kg dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 Kg yang tujuannya untuk dijual lagi. Kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka, selain merugikan konsumen, juga dapat menimbulkan kebakaran.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka ini, mereka mengoplos elpiji ke dalam gas elpiji 12 Kg non subsidi atas perintah Indra Sakti alias Een dan kegiatan ilegal ini mereka lakukan dalam satu tahun terakhir," ujar AKBP Faisal F Napitupulu.
Barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong, 28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi, 53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong, serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.
Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah, 30 buah potongan paku besi, satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.
"Dari pengakuan tersangka, gas elpiji oplosan ini mereka pasarkan di rumah dan rumah makan. Sebulan mereka bisa dapat Rp 60 juta. Tapi bagi konsumen itu merupakan kerugian," ungkap mantap Kapolres Nisel.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal. (tec/nov)
Baca Juga