PENGAWAL | PERCUT - Keterlibatan Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selamat dalam kasus pejualan lahan mangrove seluas lebih kurang 19 rante (7600 m) di kawasan Paloh Getah Dusun XIV Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kepada warga Sicanang Kering, Kecamatan Medan Belawan, semakin jelas.
Hal itu berdasarkan pengakuan Pane, salah seorang anggota Balai Pembangunan Desa (BPD) bermarga Pane. Kepada kru media ini, Pane mengakui keterlibatan dirinya dan Selamat dalam kasus penjualan lahan mangrove yang sudah masuk dalam kawasan konservasi itu.
"Memang benar kalau Kades Selamat yang membuat surat silang sengketa selaku alat jual beli lahan mangrove tersebut kepada buk Rahma. Dan yang katanya surat lelang sengketa tersebut tidak dari notaris, melainkan tulisan tangan," kata Pane saat ditemui di Desa Tanjung Rejo, Kamis (6/2/2020).
Pane mengakui segala perbuatannya di depan Rahma selaku pembeli lahan dan beberapa saksi saat diadakan pertemuan di rumah salah seorang rumah warga guna mengetahui alur cerita jual beli. Pertemuan itu juga diikuti oleh Ninawati pemilik lahan dan Fuja anak Amat, pemilik awal lahan tersebut.
Dalam pertemuan akhirnya terungkap alur jual beli lahan mangrove. Ninawati membeli lahan seluas 1 hektare itu dari Amat pada tahun 2011 lalu.
Kemudian pada tahun 2014, Gubernur Sumut kala itu, Gatot Pujonugroho menetapkan kawasan itu sebagai kawasan konservasi hutan mangrove. Artinya, lahan yang bersengketa sudah dikuasai oleh negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
Sebagai kepala desa, Selamat pasti sudah mengetahui alur kepemilikan lahan itu. Namun dengan beraninya ia menjual lahan kepada Rahma yang juga aktivis pelestarian kawasan mangrove.
Rahma selaku pembeli lahan yang juga aktivis lingkungan hidup khusus mangrove merasa tertipu mentah-mentah.
"Jujur kami selaku pembeli tak tahu menahu kalau lahan mangrove tersebut milik ibu Ninawati. Selain itu juga, kami tak tahu bahwa lahan yang dijual kepada kami pada tahun 2016 lalu, merupakan lahan yang dilindungi oleh pemerintah lewat Dinas Kehutanan sejak 2014 sebagai kawasan konservasi hutan mangrove. Artinya kami selaku pembeli ditipu mentah-mentah oleh oknum aparatur Desa Tanjung Rejo tersebut," kata Rahma didampingi Wanto.
Sementara itu, Wanto mengaku, membeli lahan tersebut pada tahun 2016 lalu dari Rahman, anak Amat yang disetujui Kades seharga Rp 100 juta.
"Kalaulah kami mengetahui status tanah itu, mana mungkin kami mau membelinya," tuturnya lagi.
Untuk itulah Wanto menilai kinerja Kades Selamat, sama sekali tak beres, sehingga pihak berwajib harus melakukan tindak tegas
Ninawati, selaku pemilik sah lahan sebelum, ditetapkan sebagai kawasan konservasi mangrove juga cerita kronologis pembelian lahan itu dari Amat.
"Tahun 2011 lalu saya membelinya. Saat itu Wak Amat selaku pemilik tahan dalam keadaan sakit. Maka tanah miliknya itupun dijualnya dengan luas 1 hektar lebih sama saya dan sampai saat ini masih ada kwitasi jual belinya yang diketahui Kades Selamat. Tapi kenapa pada tahun 2016 lalu, ada lagi orang yang memiliki tanah milik saya dan diketahui Kades Selamat pula lagi," kata Ninawati yang juga Ketua Paguyuban Jalinan Kasih.
Ninawati mengatakan, kalaulah Selamat mengetahui sejak tahun 2014 lalu lahan tersebut sebagai lahan mangrove yang dilindungi negara, maka ia telah bersubahat dengan Pane selaku penjual lahan mangrove itu.
"Seharusnya sebagai Kades, Selamat tidak menyetujui jual beli itu pada 2016 kepada Rahma. Selain dia tahu milik saya sejak 2011 dan sekarang sudah masuk jalur hijau yang artinya tak bisa diperjual belikan," pungkasnya.
Sedangkan Kades Tanjung Rejo, Selamat berkali-kali coba dikonfirmasi selalu tidak berada ditempat. (Yuke)
Baca Juga


