Ijazah MS Dduga Palsu, Pengamat: Ini Tiga Perbandingannya

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Biar langit akan runtuh, hukum dan keadilan harus ditegakkan. Mungkin peribahasa ini sangat cocok  jika dikaitkan dengan kasus dugaan ijazah palsu MS anggota DPRD Padang Sidempuan yang saat ini belum mencapai titik terang setelah adanya pengaduan elemen masyarakat ke Polda Sumut.

Harapan elemen masyarakat atas kasus ijazah palsu itu, tidak lain agar pergunjingan dan pembicaraan hangat warga Sumut selama ini khususnya Padang Sidempuan itu, segera  terungkap apalagi di era Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang sangat komit dengan penegakan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini.

"Ada tiga bukti surat sebagai perbandingan atas ijazah palsu MS untuk pembuktiannya bagi penegak hukum di Poldasu dalam melakukan penyelidikan susulan atas pengaduan elemen masyarakat ini," tandas E Aritonang selaku pengamat hukum Sumut  menjawab pertanyaan sehubungan adanya dugaan ijazah palsu MS anggota DPRD Padang Sidempuan pada  wartawan di Medan, Sabtu (8/8/2020).

Pertama, terkait surat keterangan untuk dan atas nama MS yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2004, jelas ada kegunaan serta adanya permintaan sehingga surat keterangan tersebut dibuat. Diperkirakan surat keterangan untuk menguatkan ijazah yang sudah dileges oleh Kepala Sekolah Widyasana Utama tanpa tanggal, bulan dan hanya tahun 20.... dimana diduga kuat dipergunakan untuk salah satu syarat pencalonan menjadi anggota DPRD Kota Padang Sidempuan ke KPUD setempat pada pridoe 2004-2009 oleh MS.

Dalam surat itu terdapat beberapa kejanggalan. Di antaranya, pada ijazah yang dilegas oleh Kepala Sekolah Widyasana Utama tanpa tanggal, bulan dan tahun 20... yang ditandatangani oleh Drs Bambang Irsyad, RM,SH,MBA dengan nomor dan huruf dibawah nama tersebut di atas tidak jelas yang tertulis hanya R.O.R..: DS:0103842, sementara di Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 21 Februari 2004 dimana jelas tertulis nama Kepala Sekolah Drs Bambang Irsjad, RM,SH,MBA dengan nomor tertulis huruf dengan jelas dibawah namanya NRD;DS:0103842.

Yang menjadi pertanyaan besar, jelas Aritonang  lagi, untuk apa surat keterangan itu dibuat (21 Februari 2004) sementara MS sudah lulus serta sudah mengantongi ijazah kelulusan pada tanggal 8 Desember 1973 pada sekolah SMA Negeri 8 Medan yang ijazahnya ditandatangani Kepala Sekolah dengan tulisan DJ Purba,B.a. Apalagi, kalau diperhatikan redaksi dari surat keterangan itu dengan bunyi: adalah benar siswa SMA Berbantuan Widyasana Utama pada tahun 1973 rayon SMA Negeri 8, mengapa tidak tertulis dengan redaksi: adalah benar siswa SMA Berbantuan Widyasana Utama Rayon SMA Negeri 8 dan telah diyatakan lulus pada tanggal 8 Desember 1973.

Apalagi, kalau diperhatikan betul secara seksama tulisan pada point tiga surat keterangan tersebut pada No.Induk/Kelas:5740/III Ilmu Pasti/Ilmu Pengetahuan Alam kalau diperhatikan letter pada tulisan III Ilmu Pasti/Ilmu Pengetahuan Alam diduga kuat letter tersebut ditambah dengan ketikan secara manual.

Kedua, terkait Bukti Surat ijazah SMA Negeri 8 atas nama Raidjan Purba dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 1974 yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan dengan tulisan Djimman Purba,B.A.

Jika diperhatikan, jelasnya lagi, ijazah Raidjan Purba dibandingkan dengan ijazah yang telah dileges atas nama MS ditemukan kejanggalan: Nama Kepala Sekolah Djimma Purba, BA ditulis di ijazah MS dengan Dj.Purba,Ba, Nomor Daftar Induk 57.a tidak jelas terbaca dan tarikan tanda tangan Kepala Sekolah yang berbeda.

Selanjutnya ketiga, terkait bukti surat ijazah SMA yang dikeluarkan Perguruan Widyasana Utama Medan atas nama Karel Dorman YR pada tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs Bambang RM,SH,MBA. Sementara perbedaan persamaan yang ditemukan: Tandatangan serta ejaan nama Kepala Sekolah Drs.Bambang Irsjad RM, SH,MBA sama persis dengan ada ada di surat keterangan yang dibuat pada tanggal 21 Februari 2004 untuk dan atas nama MS dan sangat berbeda apabila dibandingkan.

Untuk itu, tambahnya lagi, agar dapat diminta oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kepada MS serta kepada pihak KPUD Kota Padang Sidempuan data-data yang digunakan oleh MS untuk pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif periode tahun 2004-2009 yang terkonfirmasi ada 18 syarat/item, yang dipastikan mesti ada Daftar Riwayat Hidup dari MS, dari situ sudah pasti ada kejelasan pendidikan formal baik dari SD sederajat, SMP sederajat, dari mulai masuk sekolah hingga tamat sekolah pada tahun berapa.

Kuat dugaan berdasarkan surat keterangan tertanggal 21 Februari 2004 yang dibuat untuk dan atas nama MS dengan bunyi redaksinya "adalah benar siswa SMA Berbantuan Widyasana Utama pada tahun 1973 rayon SMA Negeri 8" dengan pengertian dan dapat disimpulkan MS tercatat/terdaftar masuk di Perguruan Widyasana Utama Medan ditahun ajaran 1973 pada kelas I SMA dan hal ini dapat dibuktikan dengan fotocofy ijazah terkahr SMP sederajat dari MS  untuk mendaftar ke sekolah Widyasana Utama Medan, maka hal itu perlu dibuktikan dengan sikap kesatria serta kejujuran tanpa ada kepentingan dari tim penyidik untuk mengambil  dan membuka ke publik kebenaran dari ijazah formal SD dan SMP sederajat MS.  (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini