Terkait Anak Almarhum Rianto Simbolon di Samosir, Dwi Ngai Sinaga : Kami Siap Berkordinasi Dengan Komnas PA

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Dwi Ngai Sinaga, SH, MH penasehat hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon sekaligus dari tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru ( PPTSB) Sedunia memberikan apresiasi atas langkah Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) yang akan turun ke  Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihutasa, Kabupaten Samosir untuk melihat secara langsung kondisi ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.

"Mewakili pihak keluarga sekaligus kuasa hukum dari almarhum Rianto Simbolon kita memberikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) yang akan langsung melihat kondisi 7 anak almarhum yang kini sudah yatim piatu. Dengan langkah ini secara tidak langsung rasa trauma psikis anak bisa hilang serta masa depan anak tersebut bisa mendapat kepastian. Baik kepastian kehidupan hingga pendidikan ke depan," ucap Dwi kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Sambung, Direktur LBH IPK Sumut ini bahwa pihaknya sudah mendapatkan kepastian jadwal kehadiran tim Komnas PA ditanggal 25 Agustus.

"Berkat bantuan seluruh sahabat wartawan melalui pemberitaan yang dihadirkan akhirnya kita mendapatkan kepastian proses perjalanan kasus ini akan dipantau secar langsung. Dan juga seperti yang kita sampaikan dari awal mari seluruh masyarakat kita kawal kasus ini hingga tuntas," kata Dwi.

"Dengan kehadiran tim Komnas PA ini, kami sebagai kuasa hukum siap melakukan langkah kordinasi," sambung Dwi.

Ia mengatakan bahwa saat ini ketujuh anak almarhum Rianto Simbolon selain mengalami trauma psikis juga sudah menjadi yatim piatu.

"Sebagaimana dari awal kami sampaikan akibat peristiwa ini sudah menyisakan luka yang sangat mendalam, terkhusus bagi anak-anak korban yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tua. Sebab, belum ada anak korban yang bisa menanggungjawabi adik-adiknya. Anak sulung korban masih duduk di bangku kelas XI SMA. Sedangkan anak bungsu korban berumur 5 tahun," ujar Dwi.

Dwi melanjutkan, kurang lebih 2 tahun lalu, istri korban lebih dahulu berpulang ke Yang Maha Kuasa.

"Tahun ini, mereka (ketujuh anak korban) harus dihadapkan lagi dengan kehilangan sosok seorang ayah yang sangat mereka sayangi secara tidak wajar," paparnya.

Atas dasar itu, kata Dwi negara harus hadir bagi kehidupan anak-anak almarhum.

"Jika kita mengacu kepada Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sangat jelas negara harus hadir atas peristiwa yang sudah terjadi. Karena ada item yang berbunyi agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Belum lagi di amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 B ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua.Tapi ,karena kedua orangtuanya sudah tidak ada wajib bagi pemerintah daerah sebagai bagian perpanjangan tangan pemerintah pusat memberikan perhatian kepada seluruh anak almarhum," papar Dwi.

Sebelumnya, Senin (17/8), Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan, terkait dengan pembunuhan Rianto Simbolon telah mengakibatkan  7 orang anak korban mengalami trauma berat dan luar biasa (extraordanry).

"Kami dari Komnas PA akan menurunkan Tim Investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Jakarta  untuk bertemu 7 orang anak-anak korban di Samosir dan sekaligus berkordinasi dengan lawyernya keluarga korban dan bertemu dengan Kadis PPPA Samoslir dan Polres Samosir," ujar Arist.

Anak-anak dari Rianto Simbolon sebagai korban pembunuhan berencana, harus segera diselamatkan dan dijamin kehidupannya.

 "Saya berharap, untuk kepentingan terbaik dan masa depan ke 7 orang anak-anak korban pembunuhan berencana ini,  pemerintah daerah harus hadir menyelamatkan dan menjamin perlindungan serta keberlangsungan sekolah, dan hehidupan sosial anak korban," kata Arist.

Arist lebih jauh menjelaskan,  untuk kepentingan terbaik ke 7 orang anak-anak  korban,  Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Dinas PPPA dan Dinas Pendidikan  Kabupaten Samosir guna mencari solusi terbaik bagi ke 7 orang anak-anak korban.

Jika ke empat pelaku terbukti melakukan perencanaan pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 340 dan pasal 170 KUH Pidana, pelaku dapat diancam hukuman 20 tahun bahkan seumur hidup.

Dari peristiwa kejam dan sadis ini,  Komnas Perlindungan Anak menilai telah terjadi degradasi terhadap sistim kekerabatan. Hal ini terbukti bahwa pelaku maupun korban adalah semarga, untuk itu perlu dibangun kembali sistim sosial yang saling  menghormati diantara sesama. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini