Sosperda No.5 Tahun 2015 di Jalan Suluh, Lurah Sidorejo Hilir Rapnila Lubis Tak Hadir

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

 


PENGAWAL | MEDAN - Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, di Jalan Suluh Lingkungan X, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, tidak dihadiri Lurah, Rapnila Lubis, Minggu (20/12/2020).

Hal ini membuat Wong Chun Sen kecewa. Sebab, Sosperda akhir Tahun yang dilaksanakan untuk kepentingan warga masyarakat di kelurahan Sidorejo seolah tidak respon oleh Lurah. "Meskipun tidak hadir, kan bisa saja mengirim perwakilan. Ini tidak ada kabar sama sekali," ungkap Wong.

Meskipun Lurah Sidorejo tidak hadir, namun pelaksanaan Sosperda tetap berlangsung dengan cuaca hujan.

Baca Juga

Hadir pada pelaksanaan Sosperda akhir tahun 2020 perwakilan dari Dinas Sosial, M. Iqbal Prasetya, dan perwakilan dari Camat Medan Tembung, Rinaldi J Siregar, S.Sos.

Dalam pertemuan itu Wong menjelaskan, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik itu bantuan yang anggarannya dialokasikan baik dari APBN, dan APBD kabupaten/Kota.

"Untuk itu kita berharap, agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dapat melengkapi administrasi kependudukannya agar bantuan-bantuan dari pemerintah juga didapatkan. Karena kendala dilapangan diketahui tidak lengkapnya data kependudukan masyarakat miskin dan kurang mampu kepada dinas yang membidangi sehingga tidak jarang ada saja warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah, ini yang menjadi kendala,"kata wakil rakyat dari Dapil 3 kota Medan tersebut.

Sementara itu, sambung politisi dari PDI Perjuangan ini lagi, bantuan bagi warga penduduk miskin terutama pada pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan sekali. Sehingga warga diminta agar lebih peduli lagi dengan rajin bertanya dan mencari informasi baik melalui kepling dan lurah.

"Seperti di pasal 12 Bab V, (ayat1) pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat (2), masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,"ujar Wong.

Seperti diketahui, Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 pasal, yang keluarkan dijaman kepemimpinan Pj.Walikota Medan, Randiman Tarigan. (SUS)

Bagikan:

Baca Lainnya

Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar