Dugaan korupsi mantan Kadis BMBK Provsu, Ombudsman Minta Kejari Langkat Tidak Munculkan Kecurigaan Publik

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL | MEDAN - Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan, pada satuan kerja UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Dia meminta agar penyelidikan kasus itu dilakukan secara serius, jangan sampai menimbulkan persepsi ditengah publik, bahwa ada permainan atau main mata. Ombudsman meminta agar kasus ini serius ditangani hingga ke proses persidangan.

“Lembaga-lembaga penegak hukum itu harus menunjukkan keberadaannya di depan publik di tengah krisis kepercayaan publik kepada penegak hukum saat ini. Jangan justru Kejari Langkat menunjukkan sikap yang kendur, atau toleransinya mempermainkan sebuah kasus yang  pada intinya membuat kesimpulan kepada masyarakat, bahwa terjadi sesuatu,” kata Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (5/7/2021) sore.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut itu meminta, bila masyarakat atau pelapor merasa kasus itu sengaja diperlambat atau ada kecurigaan lain yang menyebabkan kasus itu ditangani lambat, agar pihak pelapor bisa koordinasi dengan Ombudsman. "Sehingga kita bisa mendorong Kejari Langkat agar kasus itu bisa segera ditangani," sambungnya.

“Ini menjadi perhatian penting buat Ombudsman, karena nilainya saya kira tidak sedikit. Saya harapkan Kejari Langkat betul-betul serius memprosesnya, apalagi jika proyek itu benar fiktif,” katanya.

Abyadi meminta agar Kejari Langkat tidak main-main dengan kasus ini. "Kalau benar proyek ini fiktif yang seolah-olah proyek itu ada padahal tidak ada, lebih parah lagi. Sementara, yang dipakai adalah uang Negara. Kita minta supaya Kepala Kejari Langkat jangan main-main dalam memproses kasus ini. Kita minta supaya memproses dengan baik,” katanya.

Yang penting juga, harap Abyadi, agar pelapor datang ke Ombudsman untuk bisa kordinasi lebih jauh. Bagaimana sebenarnya perkembangan proses kasus itu. Kita juga mendorong Kejari Langkat mengusut kasus-kasus lain manakala ada ditemukan di wilayah Kabupaten Langkat. 

“Saya pikir kasus ini sudah pada tahap penyelidikan, yang tentu kita juga mendorong agar Kejari Langkat tidak hanya mengusut kasus ini. Demikian juga aparat penegak hukum lainnya diluar Kabupaten Langkat, untuk mengusut kasusnya. Apalagi kita ketahui, kalau Ir Efendi Pohan sudah lama menjabat Kadis Bina Marga Bina Konstruksi di Pemrovsu. Mudah-mudah tidak ada kasus lain. Tapi, saya pikir dengan adanya kasus ini, perlu ditelisik kasus lainnya,” tegas Abyadi.

Dia mengaku, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan kinerja pelayan publik sangat tertarik dengan kasus ini. Tapi yang penting lagi, supaya pihak pelapor datang untuk kordinasi bagaimana sebenarnya proses penyelidikan itu berjalan, sehingga kita tidak salah melangkah. “Dengan demikian, kita bisa kordinasi dengan Kejari Langkat, sekaligus mendorong agar kasus itu tidak dipermainkan, tapi ditangani lebih serius. Kita berharap, jangan memunculkan rasa tidak percaya publik kepada Kejaksaan Negeri Langkat dengan mempermainkan kasus,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan Kadis Bina Marga Propinsi Sumut Ir H M A Effendi Pohan MSi diperiksa Kejari Langkat. Dia diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, TA 2020 dengan nilai Rp. 4.480.000.000.

Pemeriksaan itu dijelaskan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via selulernya. "Dia (Effendi Pohan) diperiksa sebagai saksi tentang dugaan Tipikor dalam kegiatan pemeliharaan jalan. Besar Pagunya Rp4,48 Miliar," kata Boy, Kamis (1/7/2021) siang.

Pemeriksaan pria yang saat ini menjabat sebagai Kadis PMPPTSP Sumut itu, kata Boy, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat No : Print- 02/L.2.25.4/Fd.1/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

"Tanggal 29 Juni kemarin dia (Effendi Pohan) sudah kita panggil, namun saat itu masih ada dinas di luar kota. Hari ini (Kamis 1/7 red), dia baru bisa hadir untuk kita periksa," lanjut pria yang dikenal akrab dengan awak media itu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ir Effendy Pohan karena pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu. "Saat itu kan dia sebagai pengguna anggaran, makanya kita periksa. Jaksa penyidiknya Gery Anderson Gultom SH MH, Juanda Fadli SH dan Randy Tumpal Pardede SH," tandasnya.

Sementara Ir.Effendi Pohan ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan dirinya di Kejari Langkat mengaku hanya sebagai koordinasi saja. "Hanya koordinasi saja, ada sesuatu disana. Maaf dek ya, lagi pengajian ini, malam jumat," katanya singkat dan langsung menutup teleponnya. (Ahmad)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini